Jumat, 29 Maret 2024

MUI Minta Pembahasan RUU PKS Ditunda

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pembahasan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS) ditunda.

Sikap serupa juga disuarakan oleh Fraksi PAN dan PKS di parlemen. Alasannya banyak ketentuan dalam RUU PKS yang sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lainnya.

Sebelumya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin sudah menyurati Presiden Joko Widodo supaya menunda pembahasan RUU PKS.

Kemarin (18/9) giliran jajaran Dewan Pertimbangan (Wan­tim) MUI yang menyuarakan keberatan dan tuntutan penundaan terhadap pembahasan RUU PKS tersebut.

Suara Wantim MUI itu disampaikan oleh Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin di Jakarta, kemarin.

Didin mengatakan, saat ini baru ada dua partai di parlemen yang dengan tegas menolak RUU PKS. Yakni PAN dan PKS.

’’Mudah-mudahan semua partai menolak. Karena belum ada pembahasan yang mendalam,’’ katanya.

Didin menuturkan, alangkah lebih baik jika RUU PKS itu membahas regulasi yang lebih luas.

Misalnya soal keluarga. Sehingga MUI lebih pas dengan adanya gagasan undang-undang ketahanan keluarga.

’’Dari pada hanya membahas masalah seksual saja. Meskipun itu bagian dari kehidupan kita,’’ jelasnya.

Pada umumnya keberatan MUI terkait RUU PKS itu adalah banyak ketentuan yang diatur dalam undang-undang lainnya.

Menkumham Yasonna Laoly turut menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat tersebut membahas finalisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Misalnya soal kekerasan seksual atau pencabulan, sudah banyak diatur dalam KUHP. Bahkan di KUHP yang dalam proses perubahan, juga banyak membahas tentang kejahatan atau kekerasan seksual.

Selain itu urusan kekerasan seksual juga ada di undang-undang perlindungan anak dan perempuan.

Didin menegaskan Wantim MUI berharap pembahasan RUU PKS ditunda. Tidak dilanjutkan kembali pembahasannya hingga ada kajian yang mendalam.

Daftar isian masalah yang melandasi adanya RUU PKS juga perlu dikaji melibatkan banyak pihak.

Dia berkeyakinan RUU PKS tidak akan bisa disahkan pada DPR periode saat ini. Sebab materi atau bahannya belum siap.

Pembahasan RUU PKS menjadi domain dari Komisi VIII DPR. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong membenarkan bahwa dua partai sudah bulat menyatakan penolakan terhadap RUU PKS.

Kemudian informasi terkini ada satu partai lagi yang bakal ikut menolak RUU PKS.

’’Sampai sekarang panja (RUU PKS, red) terus bekerja. Namun, beberapa hari terakhir masih konsentrasi pada RUU Pesentren,’’ kata politisi PAN itu.

Ali mengatakan, masih perlu pendalaman terkait pembahasan RUU PKS. Dia menegaskan dari kajian sementara banyak UU yang beririsan dengan isi RUU PKS.

’’Misalnya soal kekerasan. Itu sudah ada di KUHP. Kemudian soal pencabulan sudah diatur di KUHP,’’ tuturnya.

Dia menegaskan bahwa RUU PKS sifatnya adalah lex specialis. Sementara KUHP yang berisfat lex generalis masih dalam proses pembahasan revisi.

Ali menegaskan konteksinya bukan perlu atau tidak perlu adanya RUU PKS. Namun, sebaiknya menunggu revisi UU KUHP selesai dahulu.

Kemudian bersama-sama dengan sejumlah elemen masyarakat membahas ulang keberadaan RUU PKS tersebut.(wan/jpg)

Update