Jumat, 17 April 2026

Pengganti Kepala Daerah Bisa Dipilih DPRD

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Batam diberikan kewenangan untuk menentukan siapa kepala daerah pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan, semisal terjerat kasus hukum, meninggal, dan sebagainya.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Batam yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Berkenaan tugas dan wewenang sesuai PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyu-sunan Tatib, DPRD diberi tambahan tugas memilih wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan,” ujar Wakil Ketua Pansus Tatib, Safari Ramadhan, saat membacakan hasil pansus Tatib DPRD Batam pada rapat paripurna, Rabu (18/9).

Diakuinya, kekosongan jabatan ini ditentukan oleh DPRD untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan.

Oleh sebab itulah di tatib yang baru ini diatur bagaimana persyaratan pengusulan calon, mekanisme pemilihan dan hal lain yang terkait pelaksanaan tugas dan wewenang itu diatur dalam tatib.

”Pada tatib ini ada satu bab khusus yakni pada bab 12 tentang pemilihan wali kota dan wakil wali kota apabila terjadi kekosongan jabatan,” paparnya.

Selanjutnya dalam tatib ini juga diatur pelaksanaan hak angket DPRD. Dalam hal ini panitia angket diberikan kewenangan untuk memanggil paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang telah telah dipanggil secara berturut-turut, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Wakil Ketua Pansus Ranperda DPRD tentang Tata Tertib Safari Ramadhan memberikan berkas laporan pansus kepada pimpinan rapat paripurna, Rabu (18/9/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Pemanggilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Safari.

Selanjutnya, pembahasan materi program dan kegiatan dari OPD yang menjadi mitra komisi diatur dapat dilaksanakan melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPRD atau pimpinan komisi yang ditunjuk oleh pimpinan DPRD.

Untuk anggota pansus sendiri ditetapkan sebanyak 15 orang. Tatib DPRD juga mengatur masa reses anggota DPRD yakni dilaksanakan selama 6 hari.

Khusus untuk daerah pemilihan kepulauan seperti Galang, Bulang dan Belakang Padang ditambah satu hari menjadi tujuh hari.

Tatib DPRD Batam juga dibuat satu kegiatan baru yaitu sosialisasi dan evaluasi perda.

“Pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi perda dilakukan 3 kali setahun. Dalam pelaksanaan dan dilaporkan hasilnya pada rapat paripurna,” jelas Safari.

Di sini juga diatur kewajiban DPRD untuk membuat dan menyusun rencana kerja dan paling lama ditetapkan 30 Mei setiap tahunnya.

Dalam rencana kerja tersebut, pihak Sekretariat Dewan dan DPRD Batam menyusun rencana penganggarannya.

Ketua DPRD Batam sementara Putra Yustisi Respaty menegaskan, dengan ditetapkan tatib yang baru ini, maka tatib sebelumnya tidak berlaku lagi.(rng)

Update