Jumat, 17 April 2026

Penipuan oleh 47 WN Tiongkok sudah Berlangsung 2 Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Kamis (19/9/2019).

Kepada polisi mereka mengaku sudah menjalankan aksi penipuan online sejak dua bulan terakhir.

“Kami akan terus dalami. Untuk informasi awal sudah dua bulan ini di Batam melakukan aktivitas penipuan dengan modus online tersebut,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Kamis (19/9/2019).

Adapun aksi penipuan yang mereka lakukan sangat terorganisir dan mempunyai jaringan tersendiri.

Dari lokasi persembunyian mereka yang berada di Ruko Grand Orchid, Batam Center, mereka menyamarkan lokasi tersebut seperti sebuah perkantoran di lantai satu ruko.

Sementara untuk aksi penipuan dalam jaringan dilakukan di lantai tiga ruko. Di lantai tiga tersebut terdapat ruang kecil yang disekat kurang lebih lebih berukuran 1×1 meter.

Sebanyak 47 WN Tiongkok dan Taiwan digiring ke Mapolresta Barelang, Rabu (18/9). Mereka diduga melakukan penipuan online dengan sasaran korban warga Tiongkok, Taiwan, dan Jepang. Aksi penipuan online sudah mereka lakukan selama dua bulan. Foto: Anwar Saleh/batampos.co.id

Di ruangan yang disekat itu mereka menghubungi korbannya dengan modus berita duka dan meminta para korbannya mengirimkan sejumlah uang.

“Di dalam ruang itu juga dipasang peredam suara. Jadi kalau menelpon korban, suaranya tidak berdengung yang bisa membuat korban curiga,” ujar salah seorang sumber Batam Pos dari kepolisian.

Tidak hanya itu, di dalam ruangan tempat mereka beraksi juga ditemukan beberapa kartu sim telepon seluler yang diduga digunakan untuk menguhubungi korban lengkap dengan catatan nomor telepon korban yang bertulisan Tiongkok.

“Nanti akan kami sampaikan kembali. Kasusnya masih sedang kami dalami,” ujar Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 47 WNA asal Tiongkok dan Taiwan diamankan Polresta Barelang dari Kompleks Taman Niaga Sukajadi Blok K6 dan K7 dan di Ruko Grand Orchid, Rabu (18/9/2019).

Mereka diamankan karena diduga melakukan penipuan online. Dari 47 orang tersebut, 31 orang diamankan di ruko Kompleks Taman Niaga Sukajadi yang terdiri dari 3 perempuan dan 29 orang laki-laki.

Sementara 16 orang lainnya yang terdiri dari 1 wanita dan 15 laki-laki digrebek di Ruko Grand Orchid, Batam Center.(gie)

Update