Sabtu, 20 April 2024

Pria Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – R, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu lebih dari 2 kg dituntut hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/9/2019).

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa pengganti Frihesti saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Batam kemarin.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tak menampik dakwaan JPU. Ia pun kemudian mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan ia bacakan pada persidangan yang dijadwalkan satu minggu kemudian.

Terdakwa kepemilikan sabu 2 kilogram, R, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/9/2019). Foto: Yulianti/batampos.co.id

Terdakwa sendiri ditangkap anggota dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika di Pasar Fanindo, Batuaji.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota BNNP kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Laki-laki tersebut menggunakan tas ransel warna biru. Tak lama kemudian, ia pun ditangkap dan digeledah.

BNNP kemudian menemukan satu bungkus teh Cina merek Guanyinwang dibalut kertas karbon warna biru yang dilapisi wrapping bening berisi kristal berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.065.

Kemudian 1 bungkus teh Cina merek Guanyinwang dibalut kertas karbon warna biru yang dilapisi wrapping bening berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.070 gram.(une)

Update