Sabtu, 20 April 2024

Mau Ubah Nama SPPT PBB, Begini Caranya

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Aditya Guntur mengatakan, lokasi objek pajak harus sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Ini dapat dicek di kantor BP2RD sehingga bisa dijelaskan detail lokasinya dengan membawa data pendukung seperti surat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

”Memang ada yang masih berupa nama developer atau data yang lama,” katanya, Jumat (20/9/2019).

Untuk prosedur pengajuan mutasi nama dan alamat PBB, lanjut Aditya, diatur sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang PBB-P2 dan Perwako Batam Nomor 45 Tahun 2012 tentang pendaftaran, pendataan, dan penyampaian SPPT, STPD dan SKPD PBB-P2.

Warga membayar PBB di Grand Mall Batam, Lubukbaja, Minggu (14/7). BP2RD Kota Batam membuka konter di empat mal dan empat pasar guna memudahkan masyarakat membayar pajak. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dimana persyaratannya, membawa SPPT/SKPD PBB/STPD PBB tahun yang bersangkutan, membawa fotokopi KTP, kartu keluarga atau kartu identitas lainnya dari wajib pajak, fotokopi SPPT bukti pelunasan PBB tahun terakhir serta membawa fotokopi surat tanah atau bangunan seperti sertifikat, PL SKEP SPJ, akta jual beli, akta hibah dan IMB atau dokumen lainnya yang sejenis.

”Selain itu foto rumah dan lokasi bewarna,” tambahnya.

Sementara itu, untuk prosedur pengajuan mutasi nama dan alamat PBB-P2 dilakukan di BP2RD dengan masa waktu sekitar satu jam.(rng)

Update