Kamis, 25 April 2024

Proses Korporasi Tersangka Karhutla

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta jajaran kejaksaan di daerah memberi atensi terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Total selama tahun 2019 ini, sudah ada 166 berkas kasus karhutla yang berperkara. Tujuh di antaranya merupakan tersangka korporasi.

Jaksa Agung, M Prasetyo, menjelaskan, karhutla sudah termasuk bencana nasional. Sehingga penanganan kasusnya harus menjadi perhatian bagi kejaksaan. Khususnya di daerah yang menjadi daerah terdampak paling signifikan.

”Sampai saat ini sudah ada 166 berkas perkara. Satu perkara bisa satu atau bahkan sepuluh tersangka,” jelas Prasetyo di Kantor Kejagung, kemarin.

Namun, dia menyoroti tujuh di antaranya yang merupakan korporasi. Jadi, selain tersangka perorangan, kejaksaan juga mendalami kasus karhutla karena kelalaian korporasi tersebut. Tidak semuanya korporasi dalam negeri.

”Satu hal yang menarik, kalau selama ini kita dinilai ekspor asap ke negara tetangga, ternyata di antaranya itu pelakunya justru perkebunan yang pemiliknya adalah nega-ra tetangga itu,” paparnya.

Penerapan sanksi kepada korporasi, lanjut dia, bukan hanya denda. Jika terbukti menjadi penyebab utama karhutla setempat, hukumannya akan ditambah dengan pencabutan izin operasional.

Riau menjadi provinsi dengan jumlah berkas kasus karhutla terbanyak. Data Kejagung hingga 19 September 2019, sebanyak 30 berkas perkara dari Riau telah diproses.

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman yang diselimuti kabu asap pekat dampak kebakaran hutan dan lahan, Pekanbaru, Jumat (20/9). Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta jajaran kejaksaan di daerah memberi atensi terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. Foto: MHD Akhwan /Riau Pos/jpg

Menyusul Sumatera Selatan dengan 15 berkas perkara dan Kalimantan Te-ngah sebanyak 11 perkara.

”Nama korporasinya sendiri belum bisa diumumkan,” lanjut dia.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, untuk kasus karhutla, Polri memastikan telah menangani enam kasus.

Enam kasus tersebut ditangani lima polda. Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi dan Kalimantan Timur, setiap poldanya menangani satu kasus.

”Untuk polda yang tangani dua kasus Kalimantan Barat,” jelasnya.

Hampir semua kasus karhutla dengan tersangka korporasi itu dijerat dengan pasal kelalaian.

Hal tersebut sesuai dengan bukti yang ditemukan penyidik.

”Namun, tidak menutup kemungkinan untuk pasal berlapis,” tuturnya.

Dia menuturkan, Kapolri juga telah memberikan warning terhadap kepala satuan wilayah seperti kapolda dan kapolres bila tidak memproses hukum karhutla dan tidak bekerjasama dengan masyarakat bisa dicopot.

”Kapolri memilih istilah out untuk kasatwil yang begitu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini Polri tengah mendalami adakah kasatwil yang masuk dalam kategori tersebut.

”Belum ada hingga saat ini, nanti prosesnya dilihat, ada gak yang begitu,” papar mantan Wakapolda Kaltim tersebut.(deb/idr/jpg)

Update