batampos.co.id – 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang diamankan Polresta Barelang, diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Batam.
Komplotan kasus penipuan online itu menunggu proses hukum antara Konsulat Jenderal (Konjen).
“Masih kita proses, perihal koordinasi kita dengan Konjen China di Medan, dan perwakilan Taiwan di Jakarta,” Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, Sabtu (21/9/2019).
“Selanjutnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi dan pihak Kepolisian guna pemulangan mereka,” kata dia lagi.
Ia menambahkan, 47 WN Tiongkok dan Taiwan ini sudah diamankan di Imigrasi Kelas I Batam. Perkembangannya pihak kepolisian masih melacak faktor motif penipuan tersebut.
“Para WNA kita amankan di Imigrasi, sampai menunggu informasi dari Konsulat, untuk proses hukumnya,” tutupnya.(cr1)