Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Amat Tantoso Kembali Ditunda

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang keempat dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm atas dugaan tindak pidana penganiayaan terdakwa Ketua Asosiasi Pengusaha Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso, dengan korbannya Hong Koon Cheng Als Celvin digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/9/2019) pagi.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban atas nama Hong Koon Cheng alias Celvin kembali ditunda karena saksi kor-ban untuk kedua kalinya tak menghadiri persidangan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerrosa Keta-ren didampingi dua hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Dwi Nuramanu.

Sebagai jaksa penuntut umum hadir Rumondang Manurung.

Hakim Ketua Yona Lamerrosa kembali menunda sidang dan memberi kesempatan kepada JPU untuk memanggil sekali lagi saksi korban, Kelvin yang saat ini berada di Malaysia hingga seminggu ke depan, atau tepat pada hari Kamis mendatang.

Menurut Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso, kalau dalam minggu depan tak datang lagi, maka BAP dari keterangan saksi korban akan langsung dibacakan di persidangan dan saksi korban dianggap hadir.

Amat Tantoso saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam Minggu lalu. Foto: Ggalih Adi Saputro/batampos.co.id

”Kalau menurut hukum acara, saksi yang telah di berita acara sumpah, tak hadir di persidangan karena alasannya terlalu jauh untuk menyeberang ke Batam, dia bisa tak perlu hadir dan keterangan dalam BAP dibacakan seolah-olah saksi korban hadir di persidangan,” ujarnya.

Sedangkan keterangan saksi korban tersebut, banyak hal yang dinilai kuasa hukum terdakwa tidak benar dan cenderung mendiskreditkan posisi hukum terdakwa.

“Justru dengan ketidakhadiran saksi korban, itu kami tak bisa mengkonfirmasi sejauh mana kapasitas kebenaran saksi korban tersebut yang dituangkan dalam BAP,” jelasnya

“Saksi korban secara sepihak membuat statement tanpa kami bisa mengklarifikasi di hadapan persidangan,” terangnya lagi.

Ada beberapa hal di BAP yang dianggap tidak benar dan sepihak serta menyudutkan terdakwa.

“Kami mau mengkonfirmasi sejauh mana, apakah yang bersangkutan masih berpendapat seperti itu di depan hakim,” ujarnya.

“Karena kalau seperti itu tetap disampaikan seperti halnya, misalnya saksi korban mengatakan cek Rp 7 miliar yang ditandatangani itu bukan sebagai pembayaran tapi sebagai jaminan,” tegasnya lagi.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis depan masih dengan agenda yang sama.(une)

Update