Selasa, 28 April 2026

Mahasiswa Batam Tolak RUU KPK dan KUHP

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. Termasuk elemen Mahasiswa dan kelompok masyarakat.

Jika beberapa waktu dilakukan Organisasi Masa atau LSM Gebrak, kali ini Mahasiswa Batam yang tergabung dalam Badan Executif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam, menyuarakan penolakkan tersebut di DPRD Batam, Senin (23/9/2019).

“Kami mahasiswa mengambil sikap penolakkan, RUU KPK yang melemahkan KPK,” kata Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa, Yogi Afrianto.

Ia bersama ratusan mahasiswa Politeknik Batam menyatakan aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat.

Puluhan mahasiswa membentangkan petisi penolakan RUU KPK dan KUHP. Aksi unukrasa tersebut mereka lakukan di depan kantor DPRD Kota Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Adapun poin yang disampaikan selain RUU KPK adalah menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

Mahasiswa juga mendesak pengesahan RUU KHUP yang sangat mengawatirkan bagi demokrasi Indonesia.

“Karena kalo enggak dilawan, yang akan menerima dampaknya ya kita dan masyarakat nantinya,” kata dia

Pantauan Batam Pos, aksi mahasiswa tersebut berlangsung kondusif. Mahasiwa mengenakan atribut Save KPK.

Menanggapi aspirasi mahasiswa. Ketua DPRD, Nuryanto, mengatakan kami selaku perwakilan rakyat memahami apa yang mahasiswa sampaikan.Tindak korupsi DPRD selaku wakil rakyat, selalu mendukung.

Puluhan memegang spanduk bertuliskan ‘Pak Tolong Didengar’. Spanduk itu mereka membentangkan sebagai petisi penolakan RUU KPK dan KUHP. Aksi unukrasa tersebut mereka lakukan di depan kantor DPRD Kota Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

“Aspirasi ini memang ditujukan untuk Pemerintah pusat yakni DPR RI, kami tidak bisa menjawab karena bukan kapasitas kami DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD akan meneruskan aspirasi yang disampaikan lewat Pemerintah Provinsi.

“Untuk pembuatan suratnya kalau hari ini jadi maka besok akan dikirim,” jelasnya.

Terkait tanda tangan petisi, yang akan di dipasang di Gedung DPRD. Ia tak mempersalahkan.

Sebab itulah bentuk aspirasi masyarakat yang harus dihargai. Ia pun menjamin tanda tangan petisi tersebut tidak akan dibongkar oleh pihak Satpol PP.

“Saya jamin dan diizinkan sampai surat aspirasi mereka kami teruskan ke pusat,” ujarnya.(cr1/nto)

Update