Sabtu, 4 April 2026

Tolong Jangan Nomor Duakan Pasien BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Mulai 1 Januari 2014, pemerintah berupaya membuka akses kesehatan seluas-luasnya bagi warganya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sejalan dengan itu, rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan juga terus berbenah untuk menghapus diskriminasi pasien JKN-KIS.

batampos.co.id – Tahun 2014 menjadi tahun tak terlupakan bagi Vira. Perempuan berusia 32 tahun ini didiagnosis menderita soft tissue tumor di bagian leher kiri bawah.

Karena menjadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif, Vira berniat berobat ke rumah sakit dengan kartu JKN-KIS miliknya dengan harapan ia bisa mendapat layanan kesehatan gratis.

Namun, harapan tinggal harapan. Dua kali Vira mendatangi rumah sakit swasta di kawasan Baloi, Batam, dua kali pula ia ditolak. Alasannya selalu sama, kuota pasien BPJS Kesehatan sudah penuh di hari itu.

“Lalu kepada perawat di UGD saya sampaikan, bagaimana kalau saya mendaftar sebagai pasien reguler saja,” kenang Vira saat ditemui di ruang tunggu Rumah Sakit Elisabeth Baloi, Batam, Selasa (17/9/2019) siang lalu.

Saat itu juga, Vira dilayani dengan baik. Ia langsung diarahkan untuk antre. Tak butuh waktu lama, ia langsung ditangani dokter, 10 menit kemudian.

“Yang jadi pertanyaan, bagaimana kalau ada pasien BPJS Kesehatan yang benar-benar butuh pertolongan segera? Apa mereka tidak berhak dilayani dengan hati?” tanya Vira lagi.

Tak hanya itu, diagnosa dokter di Batam yang menyebutnya menderita soft tissue tumor rupanya tak terbukti.

Dari pemeriksaan di sebuah rumah sakit di Bandung, ternyata benjolan di lehernya itu hanya abses saja.

Meski mengalami pengalaman buruk sebagai pasien BPJS Kesehatan, Vira mengaku tetap rutin membayar iuran BPJS Kesehatannya.

Sebab menurut dia, kartu JKN-KIS tersebut sangat membantu jika sewaktu-waktu ia sakit.

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasana kepada salah seorang warga saat melakukan pengurusan JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Hanya saja, ia mengganti rumah sakit rujukan. Hasilnya, saat ini rumah sakit langganan dia memberikan layanan yang cukup maksimal, meski ia mendaftar sebagai pasien JKN-KIS.

“Masih ada rumah sakit yang melayani peserta BPJS seperti saya ini dari hati. Yang tidak membeda-bedakan pasiennya,” ujarnya.

Sementara pasangan suami istri, Thin Kim Fo dan Sethiana Sugana juga mengisahkan mereka sudah lama menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bagi mereka, menjadi peserta BPJS cukup menguntungkan. Apalagi dengan riwayat penyakit yang diderita, mengharuskan mereka untuk rutin kontrol kesehatan.

Sethiana mengaku suaminya sudah bertahun-tahun menderita stroke. Hampir setiap bulan, ia rutin membawa suaminya datang ke dokter saraf.

Tak hanya suaminya, Sethiana sendiri juga rutin kontrol untuk penyakit diabetes dan darah tinggi.

“Setiap bulan kami wajib kontrol. Tadi pagi saya yang kontrol ke dokter penyakit dalam. Siang ini bapak yang ke dokter saraf,” kata Sethiana saat ditemui di RS Elisabeth Batam Kota, akhir pekan lalu.

Menurutnya, pelayanan rawat jalan di RS Elisabeth cukup baik dan teratur. Untuk ke dokter spesialis, harus datang pagi agar bisa dapat nomor antrean dan kuota.

“Kalau ke dokter saraf itu sistem booking, jadi daftar seminggu sebelumnya, agar dapat kuota. Pelayanannya baik,” jelas Sethiana.

Baginya, menjadi peserta BPJS dengan penyakit yang saat ini diderita, cukup meng-untungkan.

Ia bisa menghemat biaya pengobatan, yang sebenarnya cukup besar jika harus ditanggung dengan biaya sendiri.

“Ya cukup tertolonglah, apalagi dengan penyakit kami yang memang harus rutin kontrol seumur hidup,” ungkapnya.

Meski begitu, ia berharap rencana kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen dapat dipertimbangkan lagi.

Sebab, cukup memberatkan baginya yang harus membayar Rp 160 ribu per orangnya.
Wakil Direktur Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, dr Oliver Rachman, memastikan tak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan BPJS Kesehatan.

Sejumlah warga antre untuk mengurus kartu kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Sebab pelayanan yang diberikan kepada seluruh pasien berdasarkan kasih, agar memberikan kesembuhan kepada pasien.

“Secara umum pelayanan kami sama dengan rumah sakit lainnya. Namun, setiap hari kami mendoakan pasien agar sehat jasmani dan rohani,” jelasnya Sabtu (21 /9) lalu.

“Walau kami Katolik, doa untuk semua pasien baik Katolik, muslim dan agama lainnya sama,” ujar Oliver.

Dia menjelaskan, proses pendaftaran untuk pasien rawat jalan juga sama. Hanya saja, konter antara pasien BPJS dan umum serta asuransi dibedakan.

Hal itu karena jumlah pasien BPJS hampir 70 persen dibanding pasien umum. Rata-rata dalam sebulan RS Elisabeth melayani sekitar 7.000 pasien untuk rawat inap dan rawat jalan.

Begitu juga untuk ruangan rawat inap pasien BPJS dan umum tak dibedakan. Baik untuk kelas 3 hingga VIP, memberikan sesuai ketentuan kelas dari BPJS Kesehatan.

Jika ruangan sesuai kelas penuh, maka sesuai aturan BPJS pihaknya menaikkan satu tingkatan kelas selama tiga hari.

Namun, saat ruangan sedang penuh, pihaknya akan merujuk pasien ke rumah sakit lainnya sesuai aturan BPJS.

“Untuk obat pasien BPJS, sesuai dengan standar pengobatan dari BPJS. BPJS sudah menentukan jenis obat yang dipakai,” paparnya.

“Namun, tak semuanya jenis generik, kadang ada regulernya juga,” ujarnya lagi.

Disinggung soal batasan kuota pelayanan untuk pasien BPJS setiap harinya, menurut dr Oliver semuanya tergantung dokter dan jadwal dokter yang praktik untuk rawat jalan.

Namun, khusus untuk dokter spesialis saraf, harus dengan sistem booking. Sebab jumlah dokter terbatas, tapi bagi pasien cukup banyak, terutama pasien lanjut usia.

BPJS kerap mensosialisasikan bagaimana standar pelayanan dan penyakit apa saja yang bisa diklaim ke BPJS. Hanya saja, menurutnya sosialisasi masih kurang ke peserta BPJS.

Banyak pasien yang berobat tetap yakin keluhannya ditanggung, padahal sudah jelas, klasifikasi penyakit apa saja yang ditanggung.

“Seperti keluhan jerawat, estetika, luka atau sakit karena disengaja (percobaan bunuh diri), overdosis dan lainnya. Ya itu tak ditanggung BPJS Kesehatan.” jelasnya.

Sama dengan RS Elisabeth Batam Kota, jumlah pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP) juga lebih dominan dibandingkan dengan pasien umum maupun asuransi.

Humas RSBP, Iman Hadisuyoso, mengatakan, setiap bulan ada 4.000 hingga 5.000 pasien JKN-KIS yang dilayani di rumah sakit tersebut.

“Rawat inap itu sekitar 500 pasien. Selebihnya merupakan pasien rawat jalan,” kata Iman saat dijumpai di RSBP, Sekupang, Jumat (20/9/2019) lalu.

Ia menjelaskan, dari semua jenis penyakit yang dilayani, paling banyak merupakan penyakit tidak menular seperti hipertensi, layanan kemoterapi, cuci darah, jantung hingga kebidanan atau kandungan.

“Itu yang berat dan rutin, kalau yang agak ringan itu mata, gigi hingga perawatan anak,” kata dia.

Iman menambahkan, untuk pelayanan pasien pengguna BPJS tidak ada perbedaan dengan yang reguler.

Pasien yang datang akan ditangani sebaik mungkin sesuai dengan rujukan yang diberikan faskes tingkat dua atau puskesmas dan klinik.

“Sama saja. Kalau yang darurat juga akan dilayani. Nanti mereka masuk ke IGD pelayanannya. Termasuk mengenai obat, kamar dan lainnya,” terangnya.

Namun, karena banyaknya pasien BPJS yang ingin berobat, pendaftaran setiap harinya dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat hingga pukul 10.00 WIB.

“Berapa yang datang dilaya-ni asalkan sebelum waktu berakhirnya pendaftaran. Tidak ada batasan. Tapi lewat dari jam tersebut ya berlaku layanan pasien umum,” beber Iman.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung, melalui Kepala Keuangan BPJS Kesehatan Batam, Muryawan AS, mengatakan, semua jenis penyakit yang diderita penerima manfaat BPJS Kesehatan yang aktif dapat ditangani di berbagai fasilitas kesehatan (faskes).

Mulai faskes tingkat pertama hingga faskes lanjutan atau rumah sakit.

“Semua bisa dilayani. Asal penyakit tersebut bukan terjadi karena kecelakaan kerja, overdosis karena narkoba, hingga estetika atau kecantikan.  Ya itu jelas tak di-cover BPJS,” jelas Muryawan ketika ditemui di kantornya di Batam Center, Jumat (20/9/2019) lalu.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini 221.334.114 warga Indonesia tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebanyak 1.107.280 jiwa di antaranya adalah peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam yang meliputi wilayah Batam dan Karimun.

Khusus warga Batam, per Agustus 2019 tercatat ada 933.127 warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Rinciannya 160.237 peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat, 37.451 dari PBI daerah, 64.161 PN, 388.740 BU, 278.802 pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan 3.736 bukan pekerja (BP).

Di Batam, tunggakan iuran terbesar disumbang dari peserta mandiri atau BU sebesar 40 persen. Sementara di Karimun hanya 28 persen.

“Artinya, tingkat kepatuhan Batam sebagai kota metropolis lebih rendah daripada warga Karimun,” jelas Muryawan.

Muryawan mengakui, saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan secara umum memang defisit.

Kondisi ini tak jarang menyebabkan pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan terhambat.

Meski begitu, ia meminta supaya rumah sakit mau pun faskes mitra tetap memberikan pelayananan terbaik berdasarkan kelas kepada peserta.

“Jangan pelayanan jadi dibeda-bedakan dengan pasien umum. Kerap kali kami menerima keluhan seperti itu,” jelas Muryawan.

Dia menegaskan, bagi warga Batam yang mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dan diperlakukan diskrimitatif saat berobat, bisa melaporkan keluhan mereka tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

“Cukup download aplikasi mobile JKN di ponsel android maupun iOS Anda. Semua data ada di sana,” paparnya.

“Kalau ada mitra faskes tak mau menerima, ada aduanya. Laporkan, kami segera tindak lanjuti. Atau selain dari aplikasi, bisa juga menghubungi aduan dan informasi 24 jam kami di 1500400,” ujarnya lagi.

Namun, terkait aduan ini, Muryawan juga mengimbau bagi masyarakat peserta BPJS bahwa selama ini banyak yang salah kaprah.

Khususnya penerima iuran PBI baik APBN dan bantuan APBD, saat menjalani perawatan, ketika pasien mau pun keluarganya minta upgrade kelas di rumah sakit, maka otomatis layanan fasilitas BPJS Kesehatannya gugur.

“Status jadi pasien umum. Tak ditanggung BPJS lagi. Berarti dari situ kita melihat kasus, mereka sebenarnya mampu,” katanya.

“Jadi tidak ada istilah, naik kelas, sisanya nanti dibayarkan. Nggak ada. Kelas 3 ya kelas 3. Naik dari situ, nggak ditanggung. Ini perlu dipahami,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa perbedaan pelayanan pasien umum dengan BPJS di sejumlah rumah sakit.

Hal ini terlihat dari fasilitas yang diberikan mulai dari ruang tunggu pasien.

“Ini harus menjadi perhatian pihak rumah sakit. Mes-kipun BPJS harusnya mereka mendapatkan pelayanan yang sama. Kadang ruang tunggu mereka tak ada AC-nya. Sehingga mereka kurang nyaman,” beber Didi.

Terkait rencana kenaikan tarif, Didi berharap hal ini dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan pula.

“Kalau naik, berarti harus ada peningkatan pelayanan, baik dari segi fasilitas maupun lainnya,” sebut dokter kandungan ini.

Untuk itu, kata Didi, harus ada sinergi antara BPJS dengan rumah sakit yang bekerja sama memberikan pelayanan kepada pengguna BPJS.

“Yang terpenting itu pengguna BPJS mendapatkan layanan terbaik dan tidak berbeda dengan pasien umum lainnya,” jelas Didi.(cha/she/yui)

Update