Rabu, 22 April 2026

BPOM Berikan Diskon 50 Persen Untuk Izin Edar

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri memberi diskon pengurusan izin edar hingga 50 persen. Diskon ini diberikan khusus bagi UMKM, terutama yang baru berdiri.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan, UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian bangsa dan harus didukung untuk lebih berkembang.

Karena itu, pengurusan izin edar lebih dipermudah.

“Kami mengutamakan pengurusan izin edar UMKM, karena menghasilkan produk lokal yang memang harus dijaga,” ujar Yosef, Senin (23/9/2019).

Selain izin mudah, BPOM juga memberi potongan biaya pengurusan izin hingga 50 persen. Yang mana, biaya normal pengurusan izin edar bagi UMKM berkisar Rp 100 hingga 500 ribu.

“Nah dari harga itu di diskon 50 persen, tak mahalkan,” ujar Yosef.

Dijelaskannya, keuntungan produk yang memiliki izin edar adalah jika terindikasi berbahaya bisa langsung diperbaharui.

Ia mewanti-wanti, agar produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan makanan yang beracun.

Pegawai BPOM melakukan uji makanan Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Kalau yang izinnya sudah ada, berarti keamanan produk dapat dijamin. Keuntungan lainnya, juga saat ada yang memalsukan produk, itu akan ketahuan,” jelasnya.

Proses pengurusan izin edar dari BPOM memakan waktu hingga 60 hari kerja. Pemilik UMKM cukup menyiapkan dokumen usaha, yang kemudian tim dari BPOM akan melakukan survei dan uji coba dari produk yang dihasilkan.

“Maksimal 60 hari kerja, bisa juga kurang dari itu. Tergantung produk dan resikonya,” katanya.

“Tim kami yang akan ke lokasi untuk mensurvei dan biaya survei gratis, karena dibebankan kepada negara,” rinci Yosef.

Masih kata dia, di Batam banyak banyak produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Hal itu dikarenakan belum terjaminnya tiga aspek sesuai dengan ketentuan BPOM.

Yaitu aman, mutu, dan manfaat. Kata dia, biasanya, produk yang belum memiliki izin edar itu merupakan bahan pangan, kosmetik yang berasal dari luar negeri.

Begitu juga dengan obat tradisional, masih banyak yang belum memiliki izin edar.

“Kami tidak hanya melindungi konsumen tapi UMKM juga harus tumbuh dengan baik dan didampingi,” pungkas Yosef.(she)

Update