batampos.co.id – Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, IK, 21, dan TA, 20, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, Jumat (20/9/2019).
Mereka diamankan atas kasus pembegalan terhadap seorang pelajar di kawasan Marina, Kelurahan Tanjungriau, Minggu (15/9/2019) malam.
”Untuk tersangkanya masih dalam kategori remaja. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dan tersangka memang mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji, kemarin.
Dijelaskan Oji, aksi begal ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor bersama temannya melintasi Jalan Gajah Mada. Setelah tiba di depan SPBU Sekupang, kedua pelaku yang telah mengikuti korban kemudian menghentikan sepeda motor korban.
”Setelah berhenti, salah satu tersangka atas nama Iqbal memukul korban dan selanjutnya korban dibawa ke Marina. Di sana, kedua pelaku meminta korban dan temannya untuk menyerahkan ponsel dan tersangka menyuruh korban pergi,” tuturnya.

Atas kejadian itu, dua unit ponsel merek iPhone dan Xiaomi dibawa kabur oleh kedua tersangka.
Tidak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekupang dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
”Dari penyelidikan itu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dan kemudian Unit Opsnal Polresta Barelang melakukan pengintaian di Kijang, Tanjungpinang,” tututnya.
Setelah dipastikan, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Sekupang melakukan penangkapan terhadap Iqbal dan Tiar.
Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, dalam aksi pembegalan itu, Iqbal bertugas sebagai pelaku yang merampas barang korban.
Sementara Tiar berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit ponsel iPhone milik korban yang belum sempat terjual dan satu unit sepeda motor Supra X BP 5046 HA yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
”Saat ini, keduanya belum bisa kita lakukan pemeriksaan mendalam. Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan setelah dua tersangka selesai dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.(gie)
