batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua tersangka kasus SIM Swap Fraud atau peretasan kartu SIM ponsel berinisial DV dan AY di tempat dan waktu berbeda.
Tersangka DV diamankan di Sumatera Selatan pada 14 September 2019, dan AY ditangkap di Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu.
Selain dua tersangka, juga ada AM yang saat ini berada di salah satu Lapas di daerah Jawa, serta S yang menjadi DPO.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, mengatakan, para tersangka meretas kartu SIM ponsel untuk melakukan pembobolan mobile banking pemiliknya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban LA dari Karimun. Dia melapor telah mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat penipuan tersebut.

Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mengganti kartu SIM ponsel milik LA tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian tersangka DV mengajukan pergantian kartu SIM melalui website ke provider yang sama dengan kartu yang dipakai LA. Kemudian AY berperan sebagai orang yang berhadapan dengan provider.
“DV dan S (DPO) ini menyuruh AM, orang yang bisa berhadapan langsung dengan pihak provider. Kemudian dari pihak provider biasanya akan menanyakan, siapa tiga orang terakhir yang menjadi pengganti SIM card ini,” jelasnya, Senin (23/9/2019).
“Jadi, ini sudah dikondisikan semua, di sana peran S dan DV untuk mengajari AY bagaimana cara berhadapan dengan provider,” beber Rustam lagi.
Setelah kartu diganti dan bisa digunakan, para tersangka beraksi menguras uang di elektronik banking milik LA.
“Dalam hitungan 20 menit, transfer uang itu selesai. Baru korbannya sadar kalau uangnya hilang,” ucap Rustam.
Pasal yang diterapkan sementara ini tersangka dijerat Undang-Undang (UU) ITE pasal 46, 30, dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ska)
