batampos.co.id – Pemko Batam akan legowo jika pemerintah pusat merealisasikan penghapusan atau meniadakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kendati, bila aturan ini dilaksanakan maka ratusan miliar potensi pendapatan daerah terancam hilang.
”Kalau regulasinya seperti itu (meniadakan IMB) kami siap saja terima. Yang namanya regulasi mana bisa ditolak, mungkin pusat ada pertimbangan yang lain,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Firmansyah, Senin (23/9/2019).
Firmansyah mengaku pihaknya belum membahas lebih jauh terkait potensi kehilangan pendapatan dari sektor ini.
Hanya saja, gambaran pendapatan yang hilang dapat dilihat dari potensi tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.
”Memang belum kami hitung. Tapi perkiraan pendapatan yang hilang sebesar target tahun berjalan atau tahun sebelumnya,” ucap dia.
Untuk diketahui, target retribusi IMB tahun 2019 ini sebanyak Rp 30 miliar, tapi baru tercapai Rp 13,65 miliar.

Tidak hanya retribusi IMB, pendapatan lain seperti retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebagian besar masuk ke kas negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
”Jadi, tidak lagi utuh masuk ke kas daerah. Alhasil capaian IMTA terseok dari target Rp 45 miliar, kini baru tercapai Rp 9,2 miliar,” jelasnya.
Senada disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dia menilai pada konteks ini Pemko Batam hanya bisa menerima.
”Kami sifatnya terima. Kalau sudah diatur, sudah otomatis dilaksanakan di daerah,” tuturnya.
Akan tetapi, ia menilai aturan ini belum final atau masih sekadar wacana. Menurutnya kebijakan ini masih akan diibicarakan lebih lanjut.
Apalagi kebijakan IMB yang dilak-sanakan saat ini merujuk pada dua hal, yakni dilaksa-nakan berdasarkan tata ruang daerah serta mempertimbangkan struktur laik bangunan yang dibangun.
”Yang paling pas kita tunggu saja bagaimana kebijakan itu terjadi. Pasti akan memberi pengaruh APBD Batam. Sebab IMB ini memang cukup lumayan,” katanya.(iza)
