Rabu, 24 April 2024

Korupsi Monumen Bahasa, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Ketiganya masing-masing mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepri Arifin Nasir, dan Yunus serta Muhammad Yasir dari pihak swasta. Dua nama terakhir langsung diamankan di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019).

Sementara Arifin Nasir hingga saat ini belum diamankan. Menurut informasi yang diperoleh Batam Pos, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit sehingga belum diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Tapi baru dua yang diamankan,” kata Erlangga, Senin (23/9).

Hal senada diucapkan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP I Made Dewa. Ia mengatakan, dua dari tiga tersangka tersebut diamankan saat berada di Tanjungpinang dan langsung dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa, Batam.

“Iya, barusan kami tangkap. Ini lagi di jalan (ke Mapolda Kepri),” ucapnya.

Dewa mengaku belum bisa berbicara banyak terkait penanganan perkara ini. Karena penyelidikan masih berjalan.

Sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan polisi ke kejaksaan 24 Juni lalu, polisi langsung bergerak cepat menangani kasus dugaan rasuah tersebut. Sesuai dengan nama-nama yang tertera dalam SPDP itu, penyidik Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Dalam SPDP itu disebutkan, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 2,2 miliar. Tak hanya taksiran kerugian saja, di SPDP itu juga disebutkan dugaan pelanggaran yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat mulai dikerjakan dengan anggaran Pemprov Kepri pada 2014 lalu. Namun, sampai saat itu proyek tersebut tak kunjung selesai.

Sesuai rencana, monumen itu akan dibangun setinggi 62 meter di atas lahan seluas 40 meter persegi. Dengan anggaran sebesar Rp 12,5 miliar, monumen ini rencanya juga akan dilengkapi dengan taman tematik.

ilustrasi

Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Sumber Tenaga Baru. Namun, pembangunan monumen ini terhenti akibat adanya dugaan wan prestasi. Pekerjaan proyek tersebut resmi diputus kontrak pada tanggal 3 November 2014 lalu. Adapun pihak kontraktor sudah menerima uang pangkal sebesar Rp 2,2 miliar. Pada 2015, Pemprov Kepri kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih untuk pembuatan pagar monumen.

LAM Minta Proyek Dilanjutkan

Ketua Lembaga Melayu (LAM) Provinsi Kepri Abdul Razak tetap menuntut Pemprov Kepri menuntaskan pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM). Menu-rutnya, kehadiran monumen itu nanti akan menjadi simbol bahwa bahasa pemersatu bangsa, Bahasa Indonesia lahir di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

“Persoalan hukum biarkan terus berjalan. Namun yang perlu menjadi catatan MBM Penyengat harus dituntaskan,” ujar Abdul Razak, Senin (23/9) di Tanjungpinang.
Razak menegaskan, mengenai persoalan ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Kepri Isdianto. Dikatakannya, Plt Gubernur berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tersebut, meskipun harus dilakukan desain ulang. Namun, pelaksanaan pembangunan tergantung pada kondisi anggaran daerah.

“Sekarang ini, keuangan Pemprov sedang terfokus pada proyek Gurindam 12, sehingga besar kemungkinan MBM Penyengat akan dilan-jutkan setelah mega proyek tersebut selesai,” jelas Razak.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bakhtiar mengatakan, status MBM Penyengat sampai saat ini adalah Konstruksi Dalam Pelaksanaan (KDP). Meskipun kegiatan pembangunan tersebut sudah diputus kontrak lantaran terjadi wan prestasi, menurutnya sistem akuntasi pemerintah (SAP) tetap mencatat MBM Penyengat adalah KDP.

Mantan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut menjelaskan, status KDP akan terus melekat sampai rampungnya pem­bangunan.

Diakuinya, pemba­ngu­nan MBM Penye-ngat sudah terhenti beberapa tahun be­lakangan ini. Bangunan ter­sebut akan masuk dalam daftar aset, ketika sudah selesai.

“Meskipun terjadi dua kali penganggaran di APBD yang berbeda, jumlah yang dicatat semua dana yang keluar. Secara teknis pembangunan bisa dilanjutkan, meskipun dalam proses hukum. Yang penting kebutuhan anggaran dan rencana pembangunan lanjutannya pasti,” ujar Mirza, Senin (23/9). (ska)

Update