batampos.co.id – Sembilan saksi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun) terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018/2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (24/9/2019).
Baca Juga:Â KPK Diminta Periksa Plt Gubernur Kepri, Isdianto
Sembilan saksi yang dipanggil yaitu:Â
- Direktur PT Cipta Karya Maritim, Ardra Teja Bhaswara.
- Direktur PT Citra Kelong Barelang, Dju Hiang.
- Direkrur Utama PT Amanah Melayu Raya, Andy Kosasih.
- Direktur Utama PT Mustika Combol Indah, Andri Wijono Sutiono.
- Direktur PT Batam Alam Lestari, Iskandar Tio.
- Direktur PT Putra Flonara Perkasa U Lai.
- Direktur PT Global Maritim Lestari, Franky Sucipto.
- Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia, Jimmy Lee.
- Direktur PT Citra Mandiri Terminal, Jovan.(jpnn)