batampos.co.id – Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi atau racing yang tidak sesuai pabrikan akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda.
Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Kartijo, mengatakan hal tersebut diatur pasal 285 ayat 1.
“Yakni, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya, Senin (23/9/2019).

“Penggunaan knalpot itu ada ketentuannya. Untuk kendaraan, CC-nya sekian juga diatur,” ujarnya lagi.
Namun, pengendara yang menggunakan knalpot racing untuk balapan liar di malam hari, pihaknya akan merazia dan menindak.
”Kalau dibuat balap liar kita kandangkan semua. Knalpotnya pun kita suruh lepas,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Kartijo, memang banyak warga yang mengeluhkan pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing yang tidak sesuai dengan jenis kendaraanya.
”Makanya kami selalu imbau agar tidak mengganggu pengendara lain dengan memo-difikasi motor dengan knalpot racing,” ucapnya.(une)
