Rabu, 17 April 2024

Pengusaha Batam Setuju Jam Kerja Ditambah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengusaha di Batam menilai sudah sepantasnya jam kerja di Indonesia ditambah agar bisa meningkatkan iklim investasi dan menambah produktivitas.

Di bandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara lainnya seperti Vietnam, Malaysia, Thailand dan lain-lain, jam kerja di Indonesia tergolong pendek.

Indonesia memberlakukan 40 jam kerja per minggu, dimana negara lainnya di Asia Tenggara memberlakukan 48 jam kerja per minggu.

“Memang Indonesia termasuk rendah jam kerjanya dibanding negara Asia Tenggara lainnya. Rata-rata mereka bisa 43 jam per minggu,” jelas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Senin (23/9/2019).

Kata dia, jam kerja yang rendah akan diikuti oleh rendahnya produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Menurutnya, rendahnya jam kerja belum lagi ditambah dengan banyaknya hari libur dan cuti bersama.

“Tentunya ini membebani perekonomian akibat produktivitas yang rendah,” tambahnya.

Di sisi lain, diikuti juga dengan kenaikan upah tiap tahun dimana jumlahnya tidak seimbang dengan peningkatan produktivitas.

“Jadi wajar jika kemudian ada pengusaha yang minta jumlah jam kerja dinaikkan. Tujuannya untuk menaikkan produktivitas tenaga kerja Indonesia,” paparnya.

Ilustrasi. Foto: Google

Wakil ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, mengatakan, usulan dari pengusaha ini memang tampaknya akan menimbulkan pro dan kontra.

Tapi melihat iklim investasi di Indonesia yang semakin tertinggal dari negara-negara lainnya di Asia Tenggara, maka usulan tersebut akan menjadi solusi yang bagus.

“Usulan ini positif karena dari sisi produktivitas tentunya akan lebih banyak produk yang bisa dihasilkan,” kata pria yang biasa disapa Ayung ini.

Sekarang, Indonesia benar-benar berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dalam percaturan investasi di Asia Tenggara.

Sebagai contoh, dampak perang dagang Amerika dan China tampak tidak menyentuh sama sekali Indonesia, khususnya Batam.

Dari 33 perusahaan Tiongkok yang memutuskan relokasi, 23 di antaranya memutuskan pindah ke Vietnam, dan sisanya ke negara Asia Tenggara lainnya seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, dan lainnya.

“Jadi, kondisi di Indonesia ini harus diciptakan setidak-tidaknya menyerupai negara-negara Asean lainnya agar investor betah,” jelasnya.

“Ini menjadi syarat mutlak. Hambatan-hambatan tersebut harus dikikis,” paparnya.

Dengan penambahan jam kerja, maka perusahaan akan menganggapnya sebagai lembur. Pengusaha akan lebih untung dan pekerja juga untung karena mendapat upah lembur.

Sebelumnya, pengusaha mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja di Indonesia ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya.

Pengusaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari. Di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan.(leo)

Update