Jumat, 19 April 2024

Penipuan KSB PT Prima Makmur Batam Dilaporkan ke Presiden

Berita Terkait

batampos.co.id – Ratusan warga selaku konsumen pembeli kaveling ilegal yang tertipu oleh penjual kaveling ilegal PT Prima Makmur Batam, mendatangi kantor DPRD Batam.

Mereka meminta perlindungan kepada DPRD Batam serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang datang langsung ke DPRD Batam, Selasa (24/9/2019) siang.

Kepada Ketua BPKN, Rizal dan wakilnya, Rolas Sitinjak, warga meminta uang yang telah mereka bayarkan sebagai pembelian kaveling ukuran 8×12 dikembalikan.

Jika hal itu tidak dimungkinkan, mereka meminta agar proyek KSB oleh PT PMB tetap dilanjutkan sampai jadi berikut pengurusan perizinan lahannya sampai jadi legal.

Namun opsi kedua tersebut seolah mustahil. Sebab lahan yang dikaveling-kaveling seluas 52 hektare oleh PT PMB, statusnya masih hutan lindung dan belum dialokasikan oleh BP Batam.

Menanggapi permintaan warga yang merasa ditipu oleh PT PMB, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menegaskan, pihaknya akan mengakomodir masukan dari 2.700 warga yang telah tertipu oleh PT PMB.

Baca Juga: Penjualan Kaveling Ilegal di Punggur dan Batubesar, Jerat Pembeli Dengan Kedok Kantongi SHGB

“Makanya kami menyediakan form pengaduan atau laporan masyarakat yang nantinya kami kumpulkan dan kami bawa ke pusat,” katanya.

“Selanjutnya pengaduan dari ribuan masyarakat yang tertipu PT PMB ini akan kami sampaikan langsung ke Presiden Jokowi agar ditindaklanjuti,” ujar Rolas.

Luas lahan yang diklaim dan di kaveling-kaveling oleh PT PMB di dua tempat yakni di Punggur seluas 24 hektare dan di Batubesar, Nongsa seluas 28 hektare.

Kawasan hutan lindung di wilayah Nongsa yang kini sudah diratakan dijual dalam bentuk kaveling. Bahkan sudah dibangun kios. Foto: Galih Adi Saputro/batampos.co.id

Sementara itu, Ketua Rapat RDP, Jefri Simanjuntak, menyesalkan sikap BP Batam selaku pemegang HPL dan Pemko Batam yang terkesan pasif.

“Saya tegaskan ini ada pembiaran oleh BP Batam dan Pemko Batam terkait maraknya penjualan kaveling ilegal di masyarakat oleh oknum yang mengaku sebagai pengembang,” jelasnya.

Baca Juga: PMB Klaim Beli Lahan dari Pemilik Kebun

Kata dia, kedua instansi pemerintah itu tidak melakukan pengawasan. Sehingga merugikan masyarakat atau pembeli yang notabene warga kurang mampu.

“Mereka bersusah payah mengangsur tiap bulannya, berharap mendapatkan kaveling itu,” ujarnya.

Jefri juga mempertanyakan uang masyarakat yang sudah dibayarkan ke PT PMB yang diperkirakan sudah mencapai Rp 30 miliar.

Karena sampai saat ini apa yang dijanjikan PT PMB terkait legalitas lahan kaveling, tidak jelas.

“Kalau uang itu larinya sudah tak jelas, berarti ada kesengajaan penipuan ke masyarakat oleh pihak PT PMB,” ujarnya.

Katanya uang pembayaran untuk pengurusan legalitas, tapi nihil juga. Ini yang harus ditelusuri dan BP Batam juga harus bertanggungjawab membantu masyarakat yang sudah tertipu,” tegas Jefri.

Ribuan warga yang tertipu sendiri enggan melapor ke kepolisian karena takut uang yang sudah masuk nantinya tak akan kembali begitu PT PMB diproses kepolisian.

“Kami ingin uang itu dikembalikan, atau PT PMB bertanggung jawab tetap melakukan pekerjaannya dan mengurus legalitas lahan yang sudah kami beli itu,” kata salah seorang warga.

“Makanya kami masih beritikad baik untuk itu,” katanya lagi.(gas)

Update