Jumat, 19 April 2024

Sebar Hoaks, IRT Ini Dipenjara 6 Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Peringatan keras bagi yang suka menyebar berita palsu alias hoaks. Jangan sembarangan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya jika tidak ingin bernasib sama dengan N.

Ia adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang akhirnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/92019).

Ia didakwa menyebar berita palsu dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga diminta untuk membayar denda Rp 5 juta, jika tidak mampu maka diganti dengan sebulan bulan kurungan penjara.

”Terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Hakim Ketua Taufik Nainggolan saat membacakan amar putusan terdakwa.

“Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara denda Rp 5 juta dan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya lagi.

Terdakwa N usai mendengarkan keputusan hakim yang memvonisnya penjara 6 bulan atas perkara penyebaran berita hoaks, Senin (23/9/2019). Foto: Yulianti/batampos.co.id

Hukuman terdakwa sendiri dikurangi 2 bulan dari tuntutan JPU 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, IRT itu dihukum lantaran meneruskan rekaman voice note (pesan suara) tentang adanya penembakan yang dilakukan pihak kepolisian di Gor Odessa Botania, pada April lalu.

Akibatnya, ia dilaporkan Ilham, salah seorang anggota polisi karena melanggar Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam rekaman yang dikirim ke grup WhatsApp KKSS Batam-Kepri, terdengar suara perempuan yang mengatakan ’barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan relawan segera merapat ke Gor Odessa, Botania, juga kawan, bapak-bapak dari LPI dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada satu kali tembakan dari kepolisian, dua kali tembakan dari kepolisian, saya pikir ini memang strategi dari mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami yang di sini bubar, mohon-mohon kawan-kawan relawan kemari’.

Merasa rekaman itu palsu, Ilham bertindak. Akibat memberikan berita bohong yang membuat keonaran di kalangan masyarakat, terdakwa dilaporkan.

”Tujuan saya sebar rekaman itu untuk teman atau kerabat saya yang lewat di jalan itu agar berhati-hati, tapi ternyata itu hoaks,” kata terdakwa saat persidangan sebelumnya. (une)

Update