batampos.co.id – Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan pemohon yang memiliki e-KTP dengan alamat dari daerah asal, bisa mengurus paspor di Kantor Imigrasi Batam.
Syaratnya pemohon harus menyertakan surat keterangan domisili tempat pemohon tinggal saat ini.
Hal itu, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen paspor untuk hal-hal yang tak diinginkan.
“Sebenarnya tidak mutlak. Kadang ada yang mau menyalahgunakan, karena itu petugas minta syarat tambahan agar meyakinkan petugas kalau dokumen itu tak akan disalahgunakan,” kata Lucky, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, syarat yang memang wajib untuk pengurusan paspor adalah e-KTP asli dan fotokopi.
Lalu, melampirkan akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir.
Pemohon juga harus melampirkan kartu keluarga asli dan fotokopi. Serta menyiapkan beberapa materai.
“Pendaftaran antrean pengurusan paspor bisa menggunakan dua cara yakni melalui aplikasi APAPO atau via WhatsApp,” tutur Lucky.
Adanya dua cara mendapatkan nomor antrean paspor diyakini Lucky dapat mengakomodir permohonan masyarakat, untuk pengurusan pembuatan paspor.
“Aplikasi APAPO masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di kantor Batam Center, ULP Harbour Bay atau Mal Pelayanan Publik,” pungkasnya.(she)
