Rabu, 28 Januari 2026

Ingat ya, Pelayanan BPJS Kesehatan Sepaket dengan Obat

Berita Terkait

batampos.co.id – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjadi pasien di rumah sakit tidak perlu lagi membeli obat di luar.

Dikarenakan pelayanan BPJS Kesehatan sudah sepaket dengan obat. Hal itu disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi.

Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang tengah berobat di klinik atau rumah sakit (RS) tidak akan dibebankan untuk membayar biaya apapun.

Klinik atau RS lanjutnya, tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus obat di luar, dengan alasan apapun.

Sementara bagi peserta yang diminta menebus obat di luar rumah sakit dengan alasan stok obat di apotek rumah sakit habis, bisa mengklaim pembelian obat di luar rumah sakit tersebut.

Sejumlah warga sedang menunggu antrian saat mengurus kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Tidak diperkenankan (peserta BPJS Kesehatan) membeli obat. Semua pelayanan di RS menjadi kewajiban RS untuk menyediakan dengan obatnya,” jelasnya, Rabu (24/9/2019)

“Jadi tidak boleh ada lagi auto-pocket dari pasien karena pembiayaannya itu sudah paket semuanya termasuk obat,” terang Irfan.

Menurut dia, tidak ada istilah obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket INA-CBG’S (diagnosa penyakit pasien menurut dokter).

Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

”Kalau rumah sakit tak ada, mereka wajib mengganti biaya yang dikeluarkan pasien,” tegas Irfan.(she)

Update