Jumat, 29 Maret 2024

Kemendag Larang Pedagang Jual Ponsel BM

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mengingatkan para pedagang telepon seluler (ponsel) di Batam agar tidak menjual lagi ponsel dari pasar gelap atau Black Market (BM). Pasalnya, dalam waktu dekat aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau Identitas Perangkat Seluler Internasional yang mencegah peredaran ponsel BM akan segera diterapkan. Tiga kementerian saat ini teris menggodok kebijakan terkait penerapan regulasi nomor IMEI tersebut.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Ojak Simon Manurung menyebutkan kementerian terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Ketiganya kini melakukan harmonisasi aturan jelang penerapan ketentuan soal IMEI.

”Iya, tiga kementerian ini yang menginisiasi tengah menyiapkan aturan. Kini sedang harmonisasi,” tegas dia saat acara sosialisasi kebijakan di bidang pengawasan telepon seluler yang beredar di pasar, di Mal Botania 2, Selasa (24/9) siang.

Ia melanjutkan, menuju ke pemberlakuan regulasi IMEI, internal Kemendag kini sedang mempersiapkan aturan yang terkait peredaran seluler yang mengatur di antaranya; kewajiban perusahaan mencantumkan IMEI pada kemasan produk hingga jaminan IMEI yang dicantum terverifikasi.

Ali Yanuar mewakili Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian memberikan pemaparan pada sosialisasi kebijakan bidang pengawasan telepon seluler di Mall Botania 2, Batam Kota, Selasa (24/9).
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

”Untuk yang ini kami perkirakan November ini sudah selesai, atau kemungkinan sebelum kabinet baru (pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin),” kata dia.

Ditanyai perihal, apakah ada perhatian khusus untuk Batam yang merupakan daerah perbatasan, Ojak mengaku pada prinsipnya perhatian pemerintah terhadap semua wilayah sama saja. Termasuk Batam.

Maka, sosialisasi sebelum aturan ini diterapkan penting agar pedagang paham bahwa kelak ponsel atau produk lain yang menggunakan sim card harus memiliki IMEI. Jika tidak, pedagang akan dikenakan sanksi sesuai dengan atuan yang berlaku.

”Saya kira kalau barangnya legal tak masalah, yang jadi masalah kalau ilegal. Saya sarankan berdaganglah yang sehat dan resmi,” imbuhnya.

Perwakilan Kementrian Perindustrian, Ali Yanuar mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan terkait IMEI dilaksanakan.

”Masih dalam koordinasi. Bikin peraturan tak semudah itu. Kami perlu menguji juga, jangan sampai merugikan masyarakat dan perlindungan produsen juga,” ungkapnya.

Bahkan, Ali membantah jika peraturan ini semata-mata untuk mengakomodir kepentingan produsen dalam negeri, menurtnya pertimbangan paling utama yakni kegiatan masuknya barang ilegal merugikan negara juga konsumen.

”Teman-teman bea cukai sering nangkap, kerugian negara puluhan miliar. Belum lama ini beacukai mengamankan ponsel BM senilai Rp 25 miliar, kalau dihitung yang sebelum-sebelumnya pasti lebih dari itu. Kami ingin para pelaku usaha yang sudah capek-capek taat aturan mau berinvestasi,” papar dia.

Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan peraturan final tentang pengendalian IMEI memang harus melewati beberapa fase, yakni fase inisiasi yang telah dilakukan dan ditandai tandatangan kesepakatatiga kementrian.

Kini sudah masuk tahap persiapan yang meliputi penyiapan SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional), penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga menteri dan operator seluler serta penyiapan layanan konsumen.

”Delapan item (fase kedua ini) harus jalan semua dan clear, kalau tidak siap enggak bisa jalan. Sekarang masih harmonisasi berbagai stakeholder,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengaku pihaknya menunggu pemberlakukan aturan tersebut. Bahkan ia mengaku, pernah melakukan pengawasan dan mendapati telepon seluler tanpa IMEI.

”Banyak kami temuan, tapi kami menunda (penindakan), kami masih menunggu kebijakan terkait ini,” katanya.

Ia mengatakan, setelah sosialisasi yan dilakukan tiga kementerian ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi serupa, sehingga tidak ada lagi alasan yang tidak mengetahui rencana kebijakan IMEI ini kelak. ”Tanpa IMEI, otomatis HP tak bisa terpakai dan kalau menjual tanpa memenuhi hak konsumen bisa dituntut,” tegasnya. (iza)

Update