Kamis, 25 April 2024

KPK Periksa 9 Pengusaha Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Penyidikan kasus dugaan suap izin reklamasi pantai yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, terus berlanjut. Selasa (24/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan pengusaha asal Batam sebagai saksi dalam kasus ini.

“Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (24/9/2019).

Febri menyebutkan, sembilan pengusaha yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing Direktur PT Cipta Karya Maritim, Ardra Teja Bhaswara; Direktur PT Citra Kelong Barelang, Dju Hiang; Direkrur Utama PT Amanah Melayu Raya, Andy Kosasih; Direktur Utama PT Mustika Combol Indah, Andri Wijono Sutiono; dan Direktur PT Batam Alam Lestari, Iskandar Tio.

Kemudian Direktur PT Putra Flonara Perkasa, U Lai; Direktur PT Global Maritim Lestari, Franky Sucipto; Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia, Jimmy Lee; dan terakhir Direktur PT Citra Mandiri Terminal, Jovan.

Sementara itu, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengaku siap jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Insya Allah saya sudah siap kalau dimintai keterangan soal itu,” kata Isdianto di Tan­jungpinang, Selasa (24/9).

Isdianto juga menganjurkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri supaya kooperatif dan tidak menghalang-halangi kerja lembaga antirasuah tersebut.

“Saya sendiri juga pasti kooperatif kepada KPK. Intinya jangan berbelit-belit, sampaikan saja apa adanya,” ujarnya.

Namun saat disinggung soal izin reklamasi dan pemanfaatan wilayah pesisir laut di Tanjungpiayu, Batam, Isdianto mengaku sama sekali tidak tahu. Meskipun saat itu dirinya merupakan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto mengaku tidak pernah telibat dalam penerbitan izin prinsip maupun izin reklamasi di wilayah itu.

“Kalau tanya soal itu, saya memang tidak tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Kepri, Andi Muhammad Asrun meminta KPK ikut memeriksa Isdianto terkait kasus Nurdin Basirun.

“Sekda dan para Kepala OPD Pemprov Kepri sudah diperiksa, tinggal Plt gubernur yang belum. Padahal mereka berada dalam satu organisasi pemerintahan,” kata Andi.

Andi menilai, pemeriksaan terhadap Isdianto penting dilakukan KPK guna mengetahui lebih jauh duduk perkara sebenarnya yang tengah menjerat Nurdin Basirun. Apalagi, kata dia, Isdianto sudah cukup lama menjadi partner Nurdin Basirun dalam menjalankan roda pemerintah di Kepri. (jpg)

 

Update