Jumat, 26 April 2024

Menganggur, Usman dan Sarifuddin Nekad Cetak Uang Palsu

Berita Terkait

batampos.co.id – Gara-gara tak memiliki pekerjaan, Usman Alibasyah dan Sarifuddin, nekad mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Akibatnya, kedua pria didakwa di Pengadilan Negeri Batam dan dijerat pasal 36 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/9), keduanya mengaku tak memiliki pekerjaan sehingga untuk memenuhi biaya makan sehari-hari yakni dengan membuat uang palsu. Bersama dengan Boy (DPO) mereka pun lantas membeli kertas, pena warna warni, klir kayu warna warni, pensil, penggaris, pisau karter, dan lakban bening untuk membuat uang palsu tersebut.

“Uang itu dicetak menggunakan print dan sudah sempat diedarkan,” ujar keduanya saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Jasael.

Uang senilai jutaan itu berhasil dicetak terdakwa. Nominalnya Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Perbuatan terdakwa ini memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memalsukan uang rupiah tersebut. Untuk memastikan uang tersebut benar-benar palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rosmalina Sembiring menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).

“Uang ini memang tidak asli. Dicek dengan alat ataupun dengan cara meraba itu sudah terlihat perbedaannya, ” ujar Saksi Ahli tersebut saat mengecek uang palsu.

Sementara saksi penangkap dari Polsek Seibeduk, Budi mengaku penangkapan terdakwa berdasarkan informasi msyarakat. Setelah diselidiki, mereka pun diamankan di Kampung Aceh dan kampung Tower, Simpang Dam, Mukakuning, pada akhir Juni 2019 beserta dengan barang bukti sejumlah uang palsu.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan yang dijadwalkan satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan. (une)

Update