Jumat, 26 April 2024

Disperindag Kota Batam Tarik Ponsel Black Market

Berita Terkait

batampos.co.id – Ponsel dan produk lain yang menggunakan kartu sim dari pasar gelap atau black market (BM) sudah dapat ditarik.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam akan turun menindaklanjuti peredaran ponsel ilegal tersebut di Kota Batam.

”Pertama, kami akan menarik seluruh handphone (ponsel) yang tidak ada IMEI dan BM yang beredar, ini atas kebijakan pemerintah pusat (Kementerian Perdagangan/Kemendag),” ucap Gustian, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, aturan penarikan peredaran sudah ada. Kini sedang diharmonisasikan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) adalah aturan terkait pemblokiran ponsel dari pasar gelap via International Mobile Equipment Identity (IMEI).

”Sudah bisa ditarik (ponsel BM). Cuma yang belum diselesaikan (sedang diharmonisasikan) di pusat terkait memblok ponsel BM,” papar dia.

Akan tetapi, sebelum ini dilakukan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang ponsel se-Kota Batam.

Sosialisasi oleh Disperindag ini merupakan tindak lanjut sosialisasi yang digelar bersama antara Kemendag, Kemenperin dan Kominfo di Mall Botania 2, Selasa (25/9/2019) lalu.

Pedagang ponsel di Kota Batam sedang melayani para pembeli. Disperindag Kota Batam akan mulai menarik ponsel Blac Market yang beredar di Kota Batam. Foto: Yusuf Hidayat/batampos.co.id

”Dalam waktu tujuh hari setelah sosialisasi oleh pusat ini, artinya minggu depan. Kami akan tindak lanjuti, kami undang seluruh pedagang ponsel se-Batam,” imbuhnya.

Ia menerangkan, sosialisasi ini dilakukan agar para pedagang tidak lagi punya alasan tidak mengetahui aturan pemerintah terkait aktivitas penjualan ponsel BM.

”Waktu penindakan jangan mereka tidak tahu terhadap persoalan ini. Kami sudah layang-kan surat untuk undang mereka (ikut sosialisasi),” ucap Gustian.

Sebelumnya, tiga kementerian yang menginisiasi rencana pemblokiran ponsel BM menggelar sosialisasi.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Ojak Simon Manurung, yang ditanyai perihal apakah Batam mendapat perhatian khusus karena daerah perbatasan, Ojak mengaku pada prinsipnya perhatian pemerintah terhadap semua wilayah sama saja.

Termasuk Batam. Maka, sosialisasi sebelum aturan ini diterapkan penting agar pedagang paham bahwa kelak ponsel atau produk lain yang menggunakan kartu Sim harus memiliki IMEI.

Jika tidak, pedagang akan dikenakan sanksi sesuai dengan atuan yang berlaku.

”Saya kira kalau barangnya legal tak masalah, yang jadi masalah kalau ilegal. Saya sarankan berdaganglah yang sehat dan resmi,” imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan Kementerian Perindustrian, Ali Yanuar, menyebutkan, ponsel BM berimbas pada pendapatan negara dan merugikan konsumen.

Dalam hal ini, pihaknya juga menepis anggapan jika aturan ini terkait pesanan produsen dalam negeri.

”Teman-teman Bea Cukai sering nangkap, kerugian negara puluhan miliar. Belum lama ini Bea Cukai mengamankan ponsel BM senilai Rp 25 miliar, kalau dihitung yang sebelum-sebelumnya pasti lebih dari itu,” papar dia.(iza)

Update