batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuaji meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menanam modal untuk usaha toko beras dan pakaian fiktif di Perumahan Bumi Agung, Batuaji.
Pelaku iahal DA. Ia diringkus dirumahnya di Ruli Rindang Garden, Batuaji, Sabtu (219/2019). Wanita 35 tahun itu melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir.
Ia bahkan mengaku kepada polisi juga menipu sang suami dan mendapatkan Rp 150 juta. Alasan untuk modal usaha.
Pelaku juga berhasil menipu dua orang yang berada di Pulau Jawa.
“Uangnya saya kirim Rp 300 juta ke salah seorang yang berada di Palembang dan di Jawa, total semua mencapai ratusan juta,” ujarnya di hadapan awak media, Kamis (26/9/2019).

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, menyatakan, DA ditangkap atas laporan pengaduan salah satu korbannya.
“Dibuatnya kios beras agar menarik orang dengan harga yang miring. Sehingga orang percaya, ternyata beras yang dijanjikan tak kunjung ada,” jelasnya, Kamis (26/9/2019).
Kata dia, salah seorang korban mengaku mengalami kerugian Rp 140 juta. Menurut pengakuannya kepada polisi, aksi penipuan itu sudah dilakukan DA enam kali.
“Korbannya ada tujuh orang dan katanya uang hasil penipuan disetorkan ke seseorang berinisial AY yang berada di Palembang,” jelasnya.
“Tetapi bukti setoran transaksi, dan lokasinya sampai saat ini pelaku tidak bisa menunjukkannya,” kata dia lagi.
Pelaku kata dia, dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP unsur penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.(cr1)
