Jumat, 29 Maret 2024

Segera Tuntaskan Kasus Nurdin Basirun

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengacara Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan perkara yang menjerat kilennya itu. Ia berharap KPK bergerak cepat dalam memeriksa pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan segera berkirim surat ke KPK agar menuntaskan kasus ini,” kata Andi, Rabu (25/9/2019).

Selain itu, Andi juga akan mempertanyakan ke KPK, apakah dalam kasus dugaan suap izin reklamasi ini hanya ada lima tersangka saja, atau akan ada tersangka baru.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun; Kepala DKP Kepri Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono; seorang peng-usaha asal Batam Kock Meng; dan Abu Bakar dari pihak swasta.

Jika masih ada kemungkinan ada tersangka baru, Andi berharap KPK segera menetapkannya. Ia juga mendesak KPK memeriksa para kepala dinas maupun mantan pejabat lain di lingkungan Pemprov Kepri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto; Dokumentasi Batam Pos

Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan selesai, Andi mengaku akan fokus membela kliennya. Apalagi saat ini Andi sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat hukum (PH) Pemprov Kepri.

“Jadi, mulai saat ini saya bukan lagi penasihat hukum Pemprov Kepri, tetapi sebagai kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Disetujui atau tidak disetujui, saya tetap mengundurkan diri,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pengusaha Kepri, Rabu (25/9). Ada delapan pengusaha yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, kemarin.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, kedelapan saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Nurdin.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Keterangan masing-masing saksi akan dikonfirmasi kembali nantinya kepada tersangka Gubernur Kepri nonaktif, NBU,” ujar Febri Diansyah, lewat siaran persnya, kemarin.

Kedelapan pengusaha yang dimintai keterangan tersebut masing-masing Direktur Uta-ma PT Energi Cahaya Makmur, Soejadi; General Manager PT Buana Mega Wisatama, Lukardi Karya Gunawan; dan Direktur PT Megah Puri Nusantara.

Kemudian Direktur Utama PT Jayatama Mega Propertindo, Eko Saputro Wijaya; Direktur PT Batam Properta Makmur, Severinus Wimen Bouk; Direktur PT Megah Puri Lestari, Victor Pujianto; Direktur PT Megah Bangun Sejahtera, Tek Pp; Direktur Utama PT Global Multindo Sejati, Said Jaafar; dan Direktur Utama PT Agro Wisata Galang Indah, Billy Boy.

“Kepada pihak-pihak yang menjadi saksi, tentunya kita minta kooperatif dalam pemeriksaan. Karena saksi yang mempersulit penyidikan, ada konsekuensi yang menanti,” tegas Febri.

Belum lama ini, Febri menyebutkan KPK memiliki waktu 120 hari atau sekitar empat bulan untuk menahan Nurdin Basirun dan empat tersangka lainnya. Lamanya masa penahanan itu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum kasus ini disidangkan. Dijelaskannya, kalau proses penahanan di penyidikan itu maksimal ada waktu 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari, diperpanjang lagi 30 hari, bisa diperpanjang 30 hari lagi.

“Jadi sekitar 120 hari untuk pidana dengan ancaman sekitar di atas 9 tahun. Jadi memang ada kondisi-kondisi khusus yang dimungkinkan oleh KUHAP,” terang Febri. (jpg)

Update