Jumat, 24 April 2026

Uang Muka Rumah Makin Ringan

Berita Terkait

batampos.co.id – Meski tengah diguncang berbagai kebijakan yang kurang meng-untungkan, sektor properti diperkirakan akan bangkit kembali menyusul penyempurnaan kebijakan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI).

Kepala BI Perwakilan Kepri, Fadjar Madjardi, mengatakan, LTV merupakan kebijakan terkait properti, dimana lebih menyentuh pada sisi penawaran dan permintaan.

”LTV ini lebih ke sisi penawaran agar kredit pemilikan rumah (KPR) itu lebih menarik,” katanya, Rabu (25/9/2019).

Adapun penyempurnaan LTV yakni pelonggaran rasio untuk kredit pembiayaan properti sebesar lima persen dari rasio yang berlaku saat ini.

Ketentuan tersebut berlaku efektif pada 2 Desember nanti. Dengan begitu, kata Fadjar, maka calon pembeli hanya bayar uang muka sebesar lima persen saja agar bisa memiliki rumah.

Tapi ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama saja, karena untuk rumah kedua, dan seterusnya akan berlaku tarif progresif.

Di samping itu, sambungnya, LTV akan semakin longgar jika kategori properti yang akan dibeli konsumen memenuhi kriteria berwawasan lingkungan yang merujuk pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui secara nasional atau internasional di bidang lingkungan.

Geliat pembangunan perumahan di wilayah Seibeduk terus berkembang, Kamis (18/7) lalu. Mulai 2 Desember 2019 nanti, BI mulai menerapkan kebijakan uang muka lima persen untuk pembelian rumah pertama. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

”Properti tersebut mendapat insentif berupa keringanan rasio LTV yang memenuhi ketentuan, yakni memiliki sertifikasi kawasan hijau,” tambah Fadjar.

Untuk rumah dengan luas kurang dari 2.500 meter persegi, maka penilaiannya dapat dilakukan secara self-assestment oleh bank dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh lembaga yang diakui.

”Sedangkan di atas 2.500 meter persegi harus dilakukan melalui sertifikasi bangunan hijau oleh lembaga yang diakui,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan, pernah mengatakan bahwa kebijakan seperti ini bisa meningkatkan pertumbuhan pasar properti di Batam.

”Di tengah suasana pemulihan ekonomi ini, relaksasi semacam ini dapat menumbuhkan daya beli masyarakat untuk properti,” katanya.

Menurutnya, dengan membebaskan uang muka pembelian rumah, maka akan semakin banyak masyarakat yang akan membeli rumah.

”Mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencicil uang muka lagi karena prosesnya lama. Saya yakin pertumbuhan pasar properti akan meningkat,” jelasnya.

Namun di sisi lain, sambung Achyar, perbankan tidak memiliki uang pegangan dari penjualan rumah.

Sehingga perbankan akan semakin selektif dalam menyalurkan kreditnya dan mungkin saja membuat sejumlah ketentuan baru bagi konsumen.

”Karena tanpa uang muka, ada kalanya konsumen tidak disiplin dalam membayar cicilan kreditnya,” ujarnya.

“Peraturan ini memang sangat bagus tapi di sisi lain perlu kedisiplinan dari konsumen,” jelasnya lagi.(leo)

Update