Rabu, 22 April 2026

Hari Ini, Dewan Kawasan Rapat Penetapan Wali Kota Jadi Kepala BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam dijadwalkan melantik Wali Kota Batam Muhammad Rudi, sebagai pejabat ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam hari ini, Jumat (27/9/2019), di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko), Jakarta. Rudi akan dilantik bersama wakil kepala BP Batam dan empat deputi.

“Jumat akan ada rapat DK. Agendanya menetapkan pengangkatan wali kota sebagai kepala BP Batam secara ex officio,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso, Kamis (26/9/2019).

Rapat DK akan diawali rapat tim teknis DK mengenai teknis rapat penetapan wali kota sebagai pejabat ex officio kepala BP Batam.

“Setelah rapat, sorenya akan ada rapat DK sekaligus pelantikan,” ucapnya.

Anggota tim teknis DK, Taba Iskandar, juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, jabatan deputi nanti akan diisi kalangan profesional, begitu juga dengan wakil kepala BP Batam.

“Salah satu deputi diisi oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan. Sedangkan wakil kepala nanti akan melaksanakan tugas-tugas rutin dan harian di Batam, seperti persoalan administrasi dan operasional,” jelasnya.

Pelantikan ex officio mengingatkan pada pelantikan Edi Putra Irawadi sebagai kepala BP Batam pada Januari lalu. Saat itu juga ada rapat DK mengenai nasib BP Batam. Tapi tidak disebut agenda spesifik apakah rapat tersebut merupakan pembahasan awal regulasi ex officio atau malah langsung pelantikan. Di samping itu, deputi yang dulu menjabat saat era Lukita Dinarsyah Tuwo seperti Purwianto dan Dwianto Eko Winar-yo juga masih menjabat saat era Edi.

Kantor BP Batam. Foto: Putut Ariyotejo/ batampos.co.id

Saat dikonfirmasi soal rencana pelantikan Wali Kota hari ini, Kepala BP Batam Edi Putra Irawadi membenarkannya. Ia menegaskan, Jumat (27/9) ini merupakan hari terakhirnya menjadi kepala BP Batam.

“Iya benar, besok (hari ini, red) terakhir. Logikanya seharusnya ex officio itu sudah sejak 12 Desember 2018 atau awal Mei 2019,” ungkapnya.

Menurut Edi, Batam sudah terlalu lama digantung-gantung oleh pemerintah pusat. Sehingga ada kekhawatiran masa depan Batam bisa suram karena tak kunjung terealisasinya ex officio.

“Dari April ke September itu lama sekali. Beban di saya karena khawatir ex officio malah seperti jadi kasus Janda Berhias. Sudah lama dandan jadi pengantin, tapi mempelai laki-lakinya tak kunjung datang,” candanya.

Mengenai pelantikan deputi serta wakil kepala, Edi membenarkannya. Tapi ia tidak bisa menyebut siapa saja nama-namanya.

“Pak Susi (Sesmenko) yang tahu. Saya tidak ada komunikasi soal itu dengannya. Sangat rahasia sekali,” ungkapnya.

Sebelum pelantikan pejabat baru pimpinan BP Batam, Edi mengaku telah berupaya merampungkan sejumlah proses administrasi pada aset-aset BP Batam yang akan segera dikembangkan. Seperti proses administrasi pengembangan Pelabuhan Batuampar dan tiga kawasan ekonomi khusus yakni di Bandara Hang Nadim, Nongsa Digital Park, dan RSBP Batam.

Sementara pegawai BP Batam mengaku menerima dengan legowo keputusan pemerintah yang menunjuk wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam.

“Sebenarnya kita tidak tahu sama sekali. Baru tahu ini dari media. Tapi sebagai aparatur sipil negara (ASN), kami akan jalankan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan pemerintah terkait wali kota Batam sebagai ex officio kepala Badan Peng-usahaan (BP) Batam. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Dalam surat salinan PP sebanyak 10 lembar ini menyatakan, pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud dijabat ex officio oleh Wali Kota Batam.

Wali Kota Batam harus memenuhi syarat tidak sedang menjalankan masa tahanan atau tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

Terpisah, Wakil Wali Kota Amsakar Achmad membenarkan saat ini Wali Kota Batam Muhammad Rudi tengah berada di Jakarta untuk menghadiri rapat Dewan Kawasan (DK). Namun, ia mengaku tidak mengetahui jika rapat tersebut akan dilan-jutkan dengan penetapan wali kota sebagai ex officio BP Batam.

“Yang saya tahu Pak Wali memang ke Jakarta dalam rangka rapat DK. Apakah akan diakhiri pelantikan, ini yang belum kami bisa pastikan,” kata Amsakar ketika dihubungi Batam Pos, Kamis (26/9) malam.

Namun, Amsakar mengakui Rudi sudah menelepon dirinya untuk segera menyusul ke Jakarta.

Lalu bagaimana dengan pembagian tugas jika Rudi ditetapkan menjadi ex officio? Ia menilai pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan di Pemko Batam akan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak bersinggungan satu sama lain.

“Kami prinsipnya siap melaksanakan tugas, mengalir saja. Contoh tadi waktu beliau ke Jakarta, ada banyak acara saya yang hadiri. Tentu kalau ada hal yang spesifik baru akan didalami pembahasannya secara detil,” paparnya.

Terkait kebijakan ex officio, Amsakar tetap berkeyakinan bahwa kebijakan yang tertuang dalam PP 62 ini akan mengakhiri tumpang tindih kewenangan selama ini. Hal ini karena dua instansi tersebut dipimpin orang yang sama.

“Saya sangat yakin posisi ex officio yang diamanatkan PP 62 membuat persoalan di daerah terutama yang bersinggungan dengan dua instansi ini otomatis akan tereliminir. Menurut saya dualisme akan selesai,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut dia, Batam akan semakin berkembang ke arah yang lebih baik. Baik dari segi investasi maupun pelayanan masyarakat.

“Inilah pemikiran yang berkembang beberapa kali rapat. Bahkan mungkin terbuka berbicara dengan Presiden, Menko sebut masalah Batam dualisme. Presiden lalu minta diselesaikan, jalannya ex officio ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, Rudi bersama dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi, termasuk atas harapan kebijakan ex officio diberlakukan di Batam. Menurutnya, kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan bersama. Bahkan pembicaraan penyelesaian dualisme Batam telah dibicarakan berbagai pihak terkait, baik pemerintah pusat maupun di daerah.

“Sama sekali tidak ada kepentingan pribadi, semua untuk kota tercinta ini. Kita berdoa saja, tidak ada lagi batu sandungan terkait pengambilan kebijakan di daerah kita ini,” katanya. (leo/iza)

Update