batampos.co.id – Indonesian Corruption Watch mencatat oligarki impor bahan pangan menjadi salah satu penyebab kelesuan investasi di Indonesia.
Untuk menjamin peningkatan investasi itu, seharusnya justru pemerintah melakukan penguatan terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Maka, UU harus dibatalkan. Peneliti ICW Firdaus Ilyas menjelaskan bahwa masyarakat dan pemerintah perlu menggarisbawahi sejumlah kasus suap terkait impor pangan.
Beberapa waktu lalu, KPK baru saja melakukan OTT terkait impor bawang putih, gula, dan ikan.
Pada Agustus, KPK menetapkan Nyoman Dhamantra, anggota DPR RI dalam kasus suap impor bawang putih.
Kemudian pada September, PTPN II tersandung kasus suap impor gula dan Perum Perindo terkait kasus impor ikan mackerel.

“Jika kita lihat data impor, misalnya bawang putih, ternyata yang menguasai oligarki impor hanya itu-itu saja. Diduga pemiliknya juga sama,” papar Firdaus di kantor ICW, kemarin.
Terkait kasus-kasus pangan tersebut, Firdaus menegaskan bahwa pemerintah juga berperan melanggengkan ceruk korupsi.
Hal ini tercermin dari kurangnya pengawasan dan pengendalian terhadap kondisi pasar.
Jika harga dilepaskan begitu saja pada mekanise pasar, maka semakin mudah bagi pemain-pemain kelas kakap untuk mengendalikan harga.
Serta pejabat dan politikus memanfaatkan celah tersebut untuk meminta commitment fee pada pengusaha.
Selain pengendalian pasar dan keterbukaan kuota impor, Firdaus menyarankan pada pemerintah untuk konsisten dalam penguatan KPK. Bukan malah melemahkan dengan mengeluarkan revisi UU.
Sebenarnya pengawasan memang sudah diberikan kewenangannya kepada masinng-masing kementerian lembaga terkait.
Namun, terbukti masih ada kemungkinan penyelewengan di masing-masing lembaga tersebut.
“Kita tidak bisa berharap pada instansi yang sudah ada saja. Pengawasan itu justru efektif dilakukan KPK karena mereka tidak punya kepentingan dan diperkuat oleh UU sebelumnya,” jelas Firdaus.(deb/jpg)
