batampos.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang dikhawatirkan menguntungkan pihak tertentu, dibantah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Barelang Batam, Surianto.
Hal itu ia jelaskan pada saat menggelar dialog interaktif di aula gedung serba guna DPRD Batam bersama tokoh masyarakat dan perwakilan mahasiswa se-Batam, Kamis (26/9/2019).
“Kami sengaja gelar kegiatan untuk menyampaikan konten RUU Pemasyarakatan ke masyarakat agar dipahami secara jernih, tidak sepotong-sepotong,” ujarnya.
Dari pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa warga binaan harus diberikan hak-hak dasarnya.
Demikian juga hak-hak khusus yang akan mereka peroleh dari ditetapkannya UU Pemasyarakatan.
“Hak dasar misalnya makan, minum tak perlu persyaratan. Itu akan kami berikan dan itu akan diatur di RUU Pemasyarakatan,” terangnya.
Soal ada salah satu poin pasal di RUU Pemasyarakatan yang saat ini jadi sorotan dan diperdebatkan di masyarakat terkait rekreasional, Surianto, menegaskan hal tersbut harus dipahami dengan seksama, bukan pemahaman yang terlalu dibatasi.
“Yang dimaksud dengan kata rekreasional itu adalah kembali ke makna dasarnya yakni refresh,” ujarnya.

“Dengan melakukan refresh kan tidak meski harus pergi ke mall, swalayan atau kemana. Refresh yang dimaksud itu misalnya dalam wujud menggelar tabliqh di dalam lapas atau rutan, olahraga bareng dalam lapas atau rutan, berkesenian di dalam lapas, termasuk berkomunikasi dengan pembesuk,” kata Surianto.
Surianto mengakui sampai saat ini baik lapas maupun rutan se-Indonesia memiliki permasalahan yang sama.
Yakni kelebihan kapasitas penghuninya atau napinya. Sementara solusi dari over kapasitas di lapas itu adalah kalau dilihat keseluruhan, menurut Surianto, harusnya ada pidana alternatif, tak semuanya dikenakan pidana kurungan.
“Yang ada sekarang ini kan hanya ada pidana kurungan saja. Pidana-pidana alternatif itu ada pada RUU KUHP,” paparnya.
“RUU ini kan berkembang seolah-olah itu akan menyenangkan atau menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sebenarnya yang diuntungkan itu ya semua masyarakat,” tegasnya.
RUU sendiri menurut Surianto, untuk membuktikan ke dunia bahwa Indonesia juga bisa membuat undang-undang sendiri.
Tidak hanya mewarisi produk undang-undang peninggalan kolonial yang hanya ditambal sulam selama ini dengan PP dan lainnya.
“Jika ada ruang yang cukup untuk pidana alternatif, saya optimis over kapasitas di lapas itu akan bisa terselesaikan,” ujarnya mengakhiri.(gas)
