batampos.co.id – Salah satu dampak terbitnya UU tentang Pesantren, urusan pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) bakal lebih strategis.
Kemenag sudah mengusulkan pembentukan unit eselon satu yang bernama Direktorat Jenderal (ditjen) Pesantren.
Saat ini urusan pesantren di Kemenag bergabung di dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
Dirjen Pendis, Kamaruddin Amin, menuturkan, bidang kerja Ditjen Pendis Kemenag saat ini sangat luas.
Mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, hingga pesantren.
’’Usulannya sudah kami masukkan ke Kementerian PAN-RB,’’ katanya di kantor Kemenag kemarin.
Kamaruddin menjelaskan Kemenag mengusulkan Ditjen Pendis dipecah menjadi tiga. Yakni Direktorat Jenderal Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan, dan Direktorat Jenderal Pesantren.
Kamaruddin berharap pada masa kabinet berikutnya, diharapkan pemecahan tersebut bisa diwujudkan.

Sehingga nantinya ada direktorat jenderal khusus yang membidangi urusan pesantren. Sehingga upaya pemerintah untuk memfasilitasi pesantren di seluruh Indonesia bisa lebih maksimal.
Catatan Kemenag menyebutkan, saat ini jumlah pesantren mencapai 27 ribu unit lebih. Dengan jumlah santri mencapai 3,6 juta jiwa.
Kamaruddin menegaskan dengan adanya UU tentang Pesantren tersebut, bukan berarti pemerintah mengintervensi kemandirian pesantren.
Termasuk untuk urusan kurikulum, tetapi berjalan seperti biasanya. Menurutnya melalui UU tentang Pesantren itu, pemerintah berupaya memfasilitasi dan mengakui keberadaan pesantren.
Selain itu dengan adanya UU tersebut, pesantren bisa mendapatkan kucuran dana dari pemda. Selama ini kucuran dana dari pemda cukup sulit, karena pesantren berada di bawah Kemenag atau terpusat.
Sementara itu, Fraksi PKB datang ke kantor PBNU untuk menyampaikan laporan terkait dengan disahkannya UU Pesantren kemarin.
Mereka ditemui langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Dalam pertemuan itu, Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsulrijal, menceritakan proses dan perjalanan UU Pesantren.
Menurut dia, awalnya PKB mengusulkan UU dengan nama UU Madrasah dan Pesantren. Namun, dalam pengusulan program legislasi nasional (Prolegnas), fraksinya mengusulkan nama UU Pesantren.
Setelah itu, kata dia, melebar menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
“Kemudian presiden mengeluarkan DIM hanya untuk UU Pesantren. Itu sesuai dengan yang kami harapkan,” terang dia.
Menurut dia, ada kesamaan visi antara presiden dan PKB dalam UU tersebut. Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya RUU itu disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Pada 24 September lalu.
Cucun mengatakan, terbitnya UU itu betul-betul mencerminkan apa yang diharapkan para kiai.
Dengan adanya peraturan itu, pemerintah tidak dalam posisi sebagai atasan para kiai. Setelah disahkannya UU Pesantren, kata dia, pesantren tidak dipandang sebelah mata dan tidak ada diskriminasi lagi.(wan/lum/jpg)
