Rabu, 22 April 2026

Lihat, Ini Dia Para Penganiaya Warga Sagulung Hingga Tewas

Berita Terkait

batampos.co.id – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga dari empat orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya AT, tewas di Kaveling Baru, Sagulung, Minggu (22/9/2019) lalu.

Ketiga pelaku berinisial JS, RS dan JA, diamankan di tiga lokasi berbeda yakni Batam, Tanjungbalai Karimun dan Medan, Sumatera Utara.

”Berdasarkan keterangan, pelaku ada empat orang dan tiga orang sudah kita amankan. Untuk tersangka, tidak ada yang di bawah umur dan tersangka ini masih bersaudara,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Kamis (26/9/2019).

Dijelaskannya, kasus penganiayaan ini bukan permasalahan antara dua kelompok. Akan tetapi, kasus ini adalah masalah pribadi antara orang perorangan.

Dimana, korban AT membawa seorang perempuan berinisial DP, yang tidak lain adalah keluarga dari ketiga tersangka tersebut.

Informasi yang dihimpun Batam Pos, diduga korban AT telah beristri namun nekat mendekati DP.

Anggota Sat Reskrim Polresta Barelang mengawal tiga pelaku pengeroyokan saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Tak terima akan hal itu, para tersangka yang merupakan kerabat DP, ingin membuktikan kejelasan perkara tersebut dengan menginterogasi AT ke kediaman keluarga DP di Sagulung.

”Kemudian AT dibawa ke rumah DP dan diinterogasi oleh empat orang,” jelasnya.

“Karena sampai malam diinterogasi dan tak ada jawaban memuaskan para pelaku emosi dan korban akhirnya dianiaya,” kata dia lagi.

Menurutnya, setelah dianiaya, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Embung Fatimah. Namun sesampainya di di Rumah Sakit Embung Fatimah dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta kembali menegaskan, permasalahan ini terkait dengan permasalahan pribadi, bukan kelompok.

Dimana, dari pihak korban dan tersangka sudah menyerahkan kasus ini melalui proses hukum.

Dengan diserahkannya penyelesaian melalui proses hukum, Prasetyo berjanji akan menyelesaikan penyelidikan sampai tuntas.

”Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” paparnya.

“Masih ada satu lagi tersangka yang kita cari terus, berinisial JS,” imbuhnya.(gie)

Update