batampos.co.id – Ratusan kendaraan bermotor roda dua dan empat terjaring razia penertiban pajak yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPD Batamcentre di lapangan parkir Tibancenter, Sekupang, Kamis (26/9/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penetapan, UPT PPD Batamcentre, Syaripuddin, mengatakan, kegiatan ini merupakan penertiban pajak yang ke 17 kalinya sepanjang tahun ini. Ratusan kendaraan terjaring karena menunggak pembayaran pajak kendaraan.
“Selama kurang lebih satu jam petugas berhasil mendapatkan Rp 38 juta dari wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun empat,” kata dia.
Ia menyebutkan rata-rata pengendaran tidak melunasi pajak kendaraan satu hingga dua tahun. Untuk itu pembayaran wajib dilakukan saat operasi berlangsung.
“Kami ada loket khusus untuk pembayaran, jadi mereka harus bayar saat itu juga,” sebutnya.
Syapruddin mengaku saat ini sudah ada peningkatan wajib pajak yang patuh. Hal ini terbukti dari operasi yang digelar.

“Alhamdulillah ada peningkatan. Mungkin mereka sadar kewajibannya sebagai pemilik kendaraan,” imbuhnya.
Lanjutnya, operasi ini digelar bersama Satlantas Polresta Barelang. Untuk pengendara yang tidak memiliki kelengkapan seperti SIM langsung diproses oleh petugas kepolisian.
“Selanjutnya razia masih akan digelar dibeberapa titik hingga Desember nanti,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada pengendara yang belum membayar pajak silahkan mendatangi loket pembayaran.
Menurutnya sistem pembayaran sudah bisa online hingga dibuka di kecamatan serta Samsat keliling.
“Ini upaya untuk memaksimalkan pendapatan dan menertibkan wajib pajak kendaraan,” tutupnya.
Sementara itu, antrean pemilik kendaraan yang terjaring terlihat di loket pembayaran pajak kendaraan.
Tidak saja itu, bannyak juga kendaraan yang terjaring karena tidak lengkap dokumennya.(yui)
