Kamis, 16 April 2026

Sidang Lanjutan Terdakwa Amat Tantoso, Kelvin Tak Hadir karena Trauma

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus penusukan yang dilakukan Paulus Amat Tantoso terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Kamis (26/9/2019) perkara tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, menghadirkan empat orang saksi. Masing-masing tiga orang karyawan Wey-Wey Seafood dan Mina.

Sementara melalui Penasehat Hukum di Malaysia, saksi korban Hong Koon Cheng alias Kelvin tidak berkenan hadir dengan alasan merasa trauma.

Sehingga JPU hanya membacakan keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Untuk saksi korban (Kelvin) kami sudah memanggil sebanyak tiga kali. Sampai melalui Konsulat Malaysia di Pekanbaru maupun meminta bantuan dari penasehat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban, juga dari pihak Polresta Barelang untuk melakukan pemanggilan,” ujar Rumondang.

Karena itu, JPU hanya membacakan surat keterangan dari pihak korban. Awalnya ditolak pihak terdakwa melalui penasehat hukum, namun majelis hakim yang diketuai Yona Lamerosa itu berpendapat keterangan tersebut tetap dibacakan, mengingat asas peradilan pidana cepat, sederhana, dan biaya ringan.

”Dibacakan keterangannya, nanti terhadap keterangan tersebut terdakwa bisa menanggapinya,” kata Yona.

Dalam keterangan tersebut, JPU menjelaskan kronologis kejadian penusukan yang dilakukan bos money changer Batam tersebut.

Sementara empat orang saksi, salah satunya karyawan Wey-Wey Seafood , yakni Maulu Siregar membenarkan jika ada penusukan di restoran tersebut.

”Yang nusuk terdakwa (Amat Tantoso, red). Menggunakan pisau sangkur,” kata saksi.

Amat Tantoso (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/9/2019). Foto: Yulianti/batampos.co.id

Dia mengatakan, sebelum kejadian, terdakwa dan korban Kelvin sempat berbincang-bincang sekitar 10-15 menit.

”Terdakwa terlihat menyerahkan sebuah kertas, tapi saya tak tahu kertas apa,” tuturnya.

Selang beberapa lama kemudian, terdakwa terlihat berdiri dan menghampiri korban.

Korban kemudian melemparkan kuah ke tubuh terdakwa, sehingga terdakwa emosi dan mengambil pisau sangkur di perut kanannya yang ditancapkan ke perut korban.

”Waktu itu saya langsung lapor ke karyawan lain dan manajer jika ada penusukan. Saat itu korban jatuh tak sadarkan diri. Dan cepat-cepat dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth,” ungkapnya.

Saksi Mina juga menyebutkan ada penusukan yang dilakukan bosnya tersebut. Namun, ia mengaku tidak tahu persis percakapan apa yang membuat terdakwa emosi sehingga menusukkan pisau itu ke korban.

”Kursi saya agak jauh jadi saya tidak mendengar apa yang mereka katakan,” ucap Mina yang masih mengenakan pakaian tahanan Rutan.

Saat ditanya majelis hakim terkait alasan Mina menyerahkan uang senilai miliaran rupiah, perempuan bertubuh gempal itu mengaku karena Kelvin merupakan costumer lama yang sudah sering menukar uang di PT Hosana Exchange, perusahaan milik Amat Tantoso dan tempat ia bekerja sebagai manajer operasional.

Namun demikian, JPU Rumondang mengatakan, saat menerangkan ke polisi, Mina menyatakan jika ia menyukai dan jatuh cinta kepada Kelvin.

Sehingga ia berani memberikan pinjaman uang itu. Mendengar hal tersebut Mina langsung menggelengkan kepalanya.

Namun, ia tak menampik jika ia sering diajak keluar dan diberikan hadiah oleh korban.

”Kami hanya teman dekat,” aku Mina.

Sejumlah uang itu diambil Mina melalui kasir perusahaan, yang sebelumnya telah dibuat nota bukti pengeluaran uang.

Setelah uang itu ditransferkan ke Kelvin, Mina kemudian membuat nota penerimaan uang.

Padahal saat itu perusahaan belum menerima pengembalian uang tersebut. Tibalah saat audit pembukuan keuangan, Amat merasa ada kekurangan sejumlah uang.

Mina yang saat itu menjabat sebagai manajer PT Hosana Exchange mengakui jika uang itu ia pinjamkan ke Kelvin.

”Saya membuat nota palsu,” ungkapnya.(une/gas)

Update