Minggu, 12 April 2026

BP Batam Akan Bongkar Reklame Tak Berizin

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan peringatan terakhir kepada penyelenggara reklame di Batam untuk segera membongkar reklamenya yang tidak memiliki izin penempatan titik reklame dari BP Batam.

”BP berikan waktu paling lambat tiga hari sejak pemberitahuan ini diterbitkan untuk melakukan pembongkaran,” kata Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam, Purnomo Andiantono, Jumat (27/9/2019).

Andiantono menjelaskan, jika tidak dibongkar sesegera mungkin, maka tim terpadu secara bertahap akan melakukan penertiban tanpa ada pemberitahuan lanjutan.

”Ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Batam,” tambahnya.

Sejumlah pekerja bersama Satpol PP Pemko Batam melakukan pembongkaran reklame yang berada di jalan Laksamana Bintan Sei Panas, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Penertiban terhadap setiap penyelenggara reklame dilakukan dalam sejumlah kondisi.

Yakni tidak memiliki izin penempatan reklame atau telah dicabut izinnya, masa berlaku izin reklame telah habis dan tidak diperpanjang.

Dimensi konstruksi reklame tidak sesuai izin, penempatan reklame tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi reklame.

Kemudian konstruksi tidak dirawat dengan baik sehingga berbahaya bagi pengguna jalan.
Ia pun mengimbau agar seluruh pelaku usaha di bidang periklanan untuk menaati peraturan yang berlaku.

“Kami meminta dukungan dari semua pihak, khususnya kepada pengusaha advertising,” jelasnya.

“Dalam hal ini masih banyak papan reklame yang bermasalah dengan perizinannya dan faktor keselamatannya agar menjadi perhatian bersama,” ujarnya lagi.(leo)

Update