batampos.co.id – Kasubdit Penyidikan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Ian Fidhianto Markos, meminta Pengawasan warga negara asing (WNA) dilakukan secara bersama-sama.
Menurutnya, pengawasan terhadap WNA bukan hanya menjadi tanggung jawab imigrasi. Hal tersebut disampaikan setelah terungkapnya aktivitas cyber fraud yang dilakukan oleh 47 WNA dari China dan Taiwan di Batam beberapa waktu lalu. .
“Ini tanggung jawab bersama, memang pengawasan imigrasi itu ada di pemeriksaan imigrasi, namun setelah dia melakukan kegiatan dilihat dari tindak pidana lain,” ujarnya kemarin.
Ia mencontohkan, jika ada WNA yang melakukan tindak pidana narkoba, maka kaitannya dengan fungsi kepolisian.
Lalu jika ada WNA yang bekerja tanpa izin, maka kairannya dengan fungsi dinas ketenagakerjaan.
“Setiap institusi memiliki kewenangan terkait orang asing, ada peran masing-masing,” katanya.

Jika dilihat dari kasus 47 WNA yang melakukan cyber fraud di Batam, Markos menyebutkan, para WNA tersebut menyalahi izin tinggal.
Diketahui juga bahwa selama di Batam, mereka tinggal di dua tempat berbeda.
“Jadi mereka ini terisolasi dari lingkungan sekitar, sehingga keberadaannya juga tidak terlalu diketahui para tetangga di sekitar ruko,” ucapnya.
Saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait pemilik ruko tempat mereka tinggal sekaligus beraksi melakukan cyber fraud.
Ada dua ruko yang menjadi tempat tinggal para WNA tersebut selama di Batam. Yaitu Ruko Taman Niaga Blok K6 dan K7 serta Ruko Grand Orchid Blok 12A.
“Pemilik ruko belum kami ketahui, ini sedang kami cari,” sebutnya.
Kedepan pihaknya mengharapkan unsur pemerintah yang terkecil, seperti RT dan RW bisa lebih aktif lagi melalukan pengawasan.
“Bahkan dalam UU menyatakan dalam waktu 1 X 24 tamu wajib lapor,” ujarnya.
Sementara sebelumnya, 47 WNA ditangkap karena terlibat kasus penipuan online. Mereka menyamar sebagai polisi China dan Taiwan untuk melakukan pemerasan.(une)
