Jumat, 19 April 2024

Dua KEK di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Kawasan KPBPB Batam telah menyetujui usulan 2 KEK yaitu KEK Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) Batam Aero Technic BAT dan KEK Nongsa Digital Park.

Menko Darmin pun menuturkan, Batam memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif sebagai kawasan perekonomian. Kota ini juga mempunyai daya tarik investasi yang tinggi.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat mengelola aset-aset yang dimiliki tersebut secara baik dan profesional,” sambung Darmin.

Para pejabat yang baru dilantik tersebut, lanjut Darmin, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang maksimal melalalui peningkatan investasi. Caranya adalah dengan mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. Tentunya, dengan peningkatan tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam.

Pengelola BP Batam diambil sumpah.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.

Adapun substansi pokok dari PP Nomor 62 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Penambahan kegiatan di KPBPB Batam:

Menambah bidang kegiatan, yaitu: logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, sehingga kegiatan ekonomi BP Batam selengkapnya adalah: sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

2. Perencanaan Bersama Infrastruktur Publik dan Kepentingan Umum:

BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam merencanakan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Batam.

3. Ex-officio Kepala BP Batam:

Kepala BP Batam dijabat ex-officio (dalam jabatan) oleh Walikota Batam (syarat: tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara), yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam. Sementara itu masa jabatan ex-officio sesuai UU KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Walikota. Wakil Kepala BP Batam pun diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bilamana ex-officio berhalangan tetap. Dalam melaksanakan tugasnya, Ex-officio memedomani penanganan benturan kepentingan.

“Akhirnya kami ucapkan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. Semoga dapat langsung bekerja dan memberikan kontribusi yang positif dan terbaik untuk kemajuan BP Batam,” pungkas Menko Perekonomian.  (leo)

Update