Selasa, 14 April 2026

Hasil Pengukuran Kampung Tua Tinggal Ditandatangani

Berita Terkait

batampos.co.id – Proses legalitas Kampung Tua di Batam hingga kini masih bergulir. Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam telah merampungkan pengukuran, hasil pengukuran tinggal disepakati bersama antara pihak terkait.

”Pengukuran oleh tim sudah siap, tapi penetapan luasannya yang belum diparipurnakan atau belum final,” kata Kepala Dinas Pertanahan Batam Aspawi, Jumat (27/92019).

Hal ini akan segera dilakukan, penetapan ditandai kesepakatan bersama pihak terkait, yakni masyarakat, Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) dan Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam.

”Ini yang belum tuntas, mungkin dalam minggu ini dilakukan. Saya tidak tahu (kapan selesainya), coba (tanya) ketuanya pak Yusfa,” imbuhnya.

Tugu Kampung Tua Belian, Batam Centre. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Sementara itu, Ketua RKWB Batam, Machmur Ismail menyebutkan, legalitas Kampung Tua hampir selesai.

”Menyangkut data luas kampung tinggal tanda tangan saja, drafnya sudah ada dan kami sudah bersepakat,” terangnya.

Pihaknya dijanjikan bahwa tahun ini akan ada Sertifikat Hak Milik yang keluar.

”Keputusan awal yang akan dikeluarkan 10 ribu SHM,” ujarnya.

Sementara itu, ia berharap keputusan Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang ditunjuk sebagai ex officio Kepala BP Batam, diharapkan dapat memberikan dampak agar persoalan legalitas Kampung Tua cepat selesai.

”Kami sangat berharap dengan ex officio ini, kami pikir legalitas Kampung Tua akan lebih cepat selesai,” pungkasnya.(iza)

Update