Selasa, 3 Februari 2026

Ingat Ya, Batas Minimal Usia Menikah Itu 19 Tahun 

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah menaikkan batas maksimal usia pernikahan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Hal ini akan berdampak terhadap pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kelas 1/A Batam.

Humas PA Batam, Barmawi, menyebutkan, setiap tahun pihaknya menerima pengajuan surat dispensasi menikah karena pasangan masih di bawah umur.

Meskipun tidak banyak, namun pengajuan setiap tahun selalu ada. Berdasarkan data setiap tahun terdapat sembilan hingga sebelas pasangan yang mengajukan sidang dispensasi menikah.

“Tak banyak tapi ada. Dan penyebabnya kebanyakan karena alasan pergaulan,” sebutnya, Jumat (27/9/2019).

Dengan adanya revisi undang-undang perkawinan ini, diharapkan bisa menekan angka pernikahan di bawah umur.

Menurutnya rentan usia muda juga berdampak terhadap angka perceraian di Batam.

Tidak dipungkiri usia yang masih relatif berpotensi konflik dan mereka tidak bisa menyelesaikan dengan baik sehingga memilih perceraian.

“Karena masih anak-anak jadi pola pikir dan emosi masih tidak beraturan sehingga berpisah dengan usia yang masih sangat muda,” terangnya.

Ilustrasi. Buku Nikah. Foto: JawaPos.

Untuk itu ia mendukung adanya peningkatan batas usia menikah terhadap perempuan ini. Ia berharap angka perceraian yang cukup tinggi di Batam.

Menurutnya rentan usia pasangan yang bercerai itu berkisar 30-40 tahun ke atas.

“Jadi usia pernikahan masih muda tapi sudah berpisah. Kadang mereka bawa anak ketika sidang,” ucapnya.

Untuk itu, semakin dewasa yang menikah tentu bisa mempengaruhi pola pikir mereka. Sehingga tidak mudah memutuskan untuk berpisah.

Banyak kasus pasangan kurang memahami arti pernikahan. Rentan usia yang masih muda dan ingin bebas menjadi penyebab terjadi pertikaian yang berujung pada perpisahan.

“Ya mudah-mudahan ada perubahan terhadap perceraian. Semakin matang usia menikah semakin baik,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Batam, Budi Dermawan mengatakan setiap tahun pihaknya menggelar bimbingan jelang pernikahan kepada 700-800 pasangan yang ingin menikah.

“Itu yang dibiayai oleh pusat. Memang jumlahnya tidak sebanding dengan angka pernikahan yang mencapai 8000 lebih,” sebutnya.

Karena keterbatasan ini banyak pasangan yang mengikuti bimbingan mandiri. Mulai dari tes kesehatan, konseling pernikahan dan lainnya.

“Mereka banyak yang mandiri karena pemerintah tidak bisa mengakomodir semua.,” katanya.

“Kalau ada anggaran kami selalu kerjasama dengan dokter dan pihak yang lain untuk memberikan bimbingan,” tambahnya.

Pemberian bimbingan ini merupakan bekal untuk pasangan yang ingin menikah. Konselor akan memberikan ilmu dan kewajiban bagi pasangan yang akan menikah.

“Ya kami harapkan hal ini bisa menekan angka perpisahan pada pasangan,” ucap mantan kepala KUA Nongsa ini.(yui)

Update