Sabtu, 8 Februari 2025

Suap Jam Tangan Mewah Loloskan 1 MDB

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus korupsi skandal 1 MDB yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mendapatkan fakta baru. Fakta persidangan mengungkapkan, Razak pernah menerima jam tangan mewah dari pendiri Petro Saudi untuk meloloskan kesepakatan 1 MDB tersebut.

Dilansir dari The Star, Kamis (26/9) lalu, pendiri PetroSaudi International (PSI) Tarek Obaid memberikan arloji kepada Abdul Razak dalam pertemuan antara PSI dan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di salah satu hotel mewah di London, Inggris.

Mantan chief executive officer 1MDB, Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi mengungkapkan hal ini saat memberikan keterangan persidangan sebagai saksi di hadapan jaksa penuntut utama Datuk Seri Gopal Sri Ram.

Shahrol yang menjadi saksi ke sembilan dalam kasus mega korupsi Malaysia ini mengungkapkan, arloji itu diberikan Tarek kepada Najib di Four Seasons Hotel London, 16 Mei 2011 lalu.

”Apa yang Anda ingat terkait pertemuan itu di Four Seasons London dengan terdakwa (najib,red),” tanya jaksa.

”Saat itu Tarek memberikan arloji. Terlihat sangat mahal dan Najib menerimanya,” ungkapnya.

Najib Razak

Shahrol mengatakan, selain Najib, Tarek, dirinya dan anggota dewan direksi 1MDB lainnya, yang juga hadir dalam pertemuan itu adalah Low Taek Jho, lebih dikenal sebagai Jho Low, dan kepala eksekutif PSI Patrick Mahony.

”Pertemuan itu juga membahas potensi investasi Arab Saudi di Malaysia, termasuk kemungkinan pemerintah Saudi membiayai pembangunan kapal angkatan laut,” jelasnya.

Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi, 49 tahun, memberi tahu Pengadilan Tinggi bahwa Datuk Seri Najib Razak menyetujui 1Malaysia Development Berhad (1MDB) mengajukan pinjaman RM 3 miliar (Rp 10,2 triliun) dari Organisasi Jaminan Sosial (SOCSO) untuk dipinjamkan ke PetroSaudi International Limited.

Dia mengatakan Najib telah setuju untuk 1MDB meminjamkan US$ 750 juta (Rp 10,7 triliun) kepada PSI, sebagai imbalannya, 1MDB mendapatkan pinjaman RM 3 miliar (Rp 10,2 triliun) dari Socso.

Najib Razak, 66, menghadapi total 25 dakwaan, empat diantaranya karena menyalahgunakan kekuasaan, membawa keuntungan finansial pribadi hingga merugikan Malaysia RM 2,3 miliar atau Rp 7,8 triliun, dan 21 dakwaan untuk pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sama. Ia terancam penjara 20 tahun dan denda lima kali jumlah gratifikasi atau sebesar RM 10 ribu atau Rp 34 juta bila terbukti bersalah dalam skandal 1MDB. (cha)

Update