Kamis, 25 April 2024

Dua Emak-emak Gasak Emas Senilai Rp 17 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Andriana Penda Dedu dan Ulaikah warga Panggreman, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Kudus Polres Kudus karena melakukan pencurian di Toko Emas Tjandi.

Keduanya diamankan di Pelabuhan Tanjung emas Semarang, Jumat (27/92019) lalu.

Kapolsek Kudus, AKP Muh Khoirul Naim, mengatakan, saat dilakukan penangkapan, barang bukti berupa satu set perhiasan gelang emas memang dalam penguasaan mereka. Satu set perhiasan tersebut terdiri dari enam biji gelang.

”Nilainya cukup besar. Sekitar Rp 17 juta,” katanya.

Terkait kronologisnya, Naim menuturkan, Yuli Sulichatun, salah satu karyawan toko emas Tjandi saat itu sedang melayani kedua pelaku pada Jumat (27/9/2019). Kejadian harinya sama, namun beda waktu.

Saat itu dua pelaku pura-pura hendak membeli gelang emas. Pelaku meminta untuk melihat satu set gelang tersebut.

Kapolsek Kudus AKP Muh Khoirul Naim menginterogasi pelaku pencurian satu set gelang emas di Toko Emas Tjandi kemarin. Foto: Polsek Kudus untuk RADAR KUDUS/jpg

Setelah dilihat, pelaku kemudian meminta melihat model yang lain.

”Karena pelaku minta model lain Yuli meletakkannya di atas etalase. Dan mengambil barang lain yang diinginkan pelaku,” ujarnya.

Saat sedang diambilkan barang, mereka mengambil satu set gelang emas tersebut dan meninggalkan toko.

Awalnya, Yuli tak mengetahui jika kedua perempuan itu mengambil barang dagangannya.

Setelah hendak mengembalikan gelang tersebut ketempat dasaran, ternyata baru disadari jika gelang tersebut hilang.

Setelah dilakukan pengecekan lewat CCTV, gelang tersebut terlihat diambil oleh pelaku. Dengan cara dimasukkan ke dalam tas slempang warna hijau milik pelaku.

Mengetahui hal ini, pihak toko emas Tjandi pun melaporkannya ke Polsek Kudus.

Tak lama setelah laporan dilayangkan, dua pelaku ini berhasil dibekuk. Kini pelaku beserta barang bukti guna dibawa ke Polsek Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan diancam dengan pasal 362 KHUP. Pelaku terancam maksimal lima tahun penjara.

Update