Minggu, 12 April 2026

Ketika Istri Menggugat Cerai

Berita Terkait

batampos.co.id – Hari Kamis, 17 Juli 2008 menjadi hari bahagia LN, 40 dan suaminya BU, 43. Mereka dipersatukan menjadi pasangan suami istri di hadapan petugas agama maupun ke­luarga serta handai taulan. Hubungan mereka sebelum ke jenjang pernikahan itu awalnya ditentang kedua orang tua LN karena perbedaan etnis dan agama.

“Tapi namanya dulu sudah cinta. Pacarannya sudah lima tahun. Apa pun dulu saran orang tua saya anggap penghalang. Dan itu yang saya sesali sekarang,” ujarnya ketika ditemui di kawasan Batam Kota, Rabu (25/9) lalu.

Kala itu, LN memberi pandangan ke orang tuanya bahwa yang menjalani biduk rumah tangganya nanti adalah dia dan suaminya. Orang tua­nya pun luluh. LN me­mu­tuskan ber­pindah ke­­ya­kinan me­­ngikuti aga­­ma suami.

Empat tahun pertama, pernikahan mereka penuh kebahagiaan. Jarang ada riak dalam rumah tangga.

Baik LN dan suaminya punya pekerjaan masing-masing. Perekonomian mereka bisa dikatakan mapan. Memasuki tahun ke lima, LN dinyatakan hamil anak pertama.

Namun, saat hamil itu LN mencium gelagat aneh suaminya. Sang suami kerap pulang larut malam bahkan selalu beralasan ada tugas dari kantor ke luar negeri atau ke luar kota. Pekerjaan suaminya di bidang pemasaran chemical memang membuat ia sering bertugas ke luar Batam.

“Memang tugasnya sering ke luar kota. Tapi makin lama makin sering. Bisa sampai tiga kali seminggu. Biasanya hanya dua sampai tiga hari, ini kadang sampai tujuh hari,” ungkapnya.

Meski pun mencium gelagat aneh sang suami, LN tak pernah menyampaikannya. Semua kecurigaannya ia simpan dalam hati. Hingga akhirnya, saat anaknya sudah lahir dan berusia satu tahun, kabar perselingkuhan sang suami terdengar ke telinganya.

“Saya down. Benar-benar bikin stres dan menguras air mata. Saat dia pulang ke rumah, saya tanyakan, apa jawabnya? ‘Memang kenapa kalau saya selingkuh’. Kalau tak ingat anak yang masih kecil, saya pasti sudah tinggalkan dia,” ungkapnya.

LN terus berjuang supaya kehidupan rumah tangganya terselamatkan. Bahkan, ia sempat memutuskan mengundurkan diri dari tempat kerjanya supaya fokus mengurus anak dan di rumah. Ia berharap kelakuan sang suami bisa berubah. Namun ternyata, suaminya itu makin sering main gila.

Puncak kekecewaan LN terjadi pada awal 2018 lalu. Kala itu, ia memergoki sang suami berada di sebuah hotel di Nagoya, Batam, bersama seorang gadis belia.

Sang suami berdalih dekat dengan si gadis karena berasal dari almamater yang sama. Keduanya berkenalan dari medis sosial, Facebook.

“Masih 17 tahun, ya Allah,” ujarnya.

Tak menunggu waktu lama, LN pun langsung mengajukan cerai. Rumah tangga yang selama ini ia pertahankan harus hancur karena perselingkuhan suaminya. Proses cerainya pun memakan waktu yang lama, karena suaminya ngotot tak mau bercerai.

“Saya tetap pada keputusan cerai, nggak ada jalan damai,” ungkapnya.

Melalui putusan Pengadilan Agama (PA) Batam, LN pun akhirnya resmi menyandang status janda dengan satu anak. Hak asuh sepenuhnya di tangannya karena anaknya masih di bawah umur.

“Saya menuntut hak asuh anak, harta gono-gini juga serta rumah tinggal kami juga dijual,” tegasnya.

Pengacara Alfi Ramadania dari Ambrastha Waskitha Justice Lawfirm, ketika ditemui di kantornya di Komplek PT Hupseng Development Block A Nomor 16 Batam Center menyebutkan, kasus-kasus perceraian dengan latar belakang masalah seperti itu kerap terjadi di Batam.

“Kalau tidak masalah ekonomi ya masalah pria idaman lain (PIL) atau pun wanita idaman lain (WIL). Banyak seperti itu terjadi di Batam. Biasanya saling terkait,” ujar pengacara yang akrab disapa Nia ini, Jumat (27/9) lalu.

Sejak tahun 2000, Nia sudah banyak bergelut menangani kasus perceraian di Batam. Umumnya, yang menjadi faktor perceraian tertinggi di kota ini adalah ekonomi, perselingkuhan (PIL/WIL), ketidakjujuran dalam berumah tangga, serta intervensi pihak ketiga baik orang tua, sahabat, atau teman.

“Intervensi pihak ketiga ini terdengar sepele tapi ini bahaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nia mengungkapkan, dalam sebulan ia bisa menangani empat sampai lima kasus perceraian. Angka ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

ilustrasi

“Mengapa sekarang istri lebih banyak menggugat? Karena secara hukum, masing-masing orang, baik pria dan wanita diberi hak mengajukan didasari permasalahan keluarga. Itu dilegalkan oleh undang-undang,” tegas Nia.

Misalnya, bagi pasangan suami istri muslim, suami tak menafkahi istri selama tiga bulan berturut-turut, istri dapat mengajukan cerai ke Pengadilan Agama. Demikian juga bagi non muslim, seorang istri bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri dengan didasari ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

“Nah, ketidakharmonisan itu dalam bentuk apa? Ya, yang tadi, faktor ekonomi dan lain sebagainya itu,” ujar Perempuan lulusan magister hukum dari Universitas Internasional Batam ini.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Batam, hingga Agustus 2019 tercatat ada 1.379 kasus cerai yang ditangani. Dari jumlah itu, sebanyak 1.039 kasus atau sekitar 75 persennya merupakan cerai yang diajukan pihak istri. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 340 kasus merupakan cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami.

Humas PA Batam, Barmawi, mengungkapkan angka perceraian di Batam termasuk yang paling tinggi di wilayah Riau-Kepri. Selain karena faktor ekonomi dan perselingkuhan, juga ada faktor baru lainnya.

“Berbagai persoalan menjadi faktor penyebabnya, termasuk peran media sosial yang kian merajalela dan kebablasan, turut menjadi penyumbang penyebab perceraian itu sendiri,” ujarnya ketika ditemui di Sekupang, Jumat (27/9) lalu.

Barmawi mengatakan, penanganan satu kasus cerai biasanya memakan hingga 1,5 bulan. Hal ini apabila semua proses dan kedua pasangan yang akan menjalani sidang hadir dan tidak ada masalah.

Namun, jika ada keberatan dan pasangan meminta waktu untuk menunda persidangan, putusan akan membutuhkan waktu lebih lama hingga dua bulan lebih.

“Tidak bisa dipastikan. Itu tergantung dari pasangan yang akan bercerai,” sebutnya.

Menurutnya, Pengadilan Agama menyiapkan proses mediasi untuk pasangan yang mengajukan cerai. Selama ini peran mediasi cukup berhasil dalam mencegah perceraian.

“Lumayan. Kalau persoalan masih baru dan setelah diberikan masukan akhirnya mereka membatalkan rencana cerai,” ujarnya.

Barmawi menambahkan, semua sidang perceraian di Pengadilan Agama digelar tertutup demi melindung privasi pasangan yang mengajukan cerai.

“Tertutup semua. Jadi tidak bisa diungkapkan ke publik,” sebutnya.

Ia menyebutkan selama 2018 terdapat sisa perkara tahun 2017 sebanyak 311 kasus ditambah total pengajuan perceraian mencapai 1.929 kasus cerai dan talak. Sedangkan yang dikabulkan sebanyak 1.629 dan tidak jadi bercerai 363 pasangan.

“Jadi memang ada sisa tahun sebelumnya yang belum selesai maka dilanjutkan tahun berikutnya,” ucap dia.

Sedangkan untuk 2019 ini sisa tahun lalu sebanyak 235 kasus, total pengajuan baru sebanyak 1.554 dan yang dikabulkan sebanyak 1.286 serta yang tidak jadi bercerai 91 pasangan.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Batam, BU Dermawan, mengatakan untuk menuju jenjang pernikahan ada beberapa tahap yang harus dilakukan pasangan. Pertama, kedua pasangan harus menyerahkan identitas diri lengkap serta surat pengantar dari lurah setempat.

Setelah itu, pasangan menjalani bimbingan jelang pernikahan. Selama tahap ini pasangan calon penganting akan diberikan ilmu serta penjelasan mengenai pernikahan dan kewajiban suami dan istri. “Kalau semua syarat sudah dipenuhi dan bersedia ikut bimbingan semua bisa diproses,” sebutnya.

Ia menyebutkan, setiap bulannya rata-rata terdapat 700 pasangan yang mengajukan pernikahan di satu kantor KUA di Batam. Dalam sebulan, ada sekitar 8 ribu pasangan yang menikah di Batam.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Taufik Nainggolan menyebutkan, ada 307 perkara perceraian yang ditangani Batam dalam dua tahun terakhir. Tahun 2018 ada 189 perkara. Sementara Januari-Agustus tahun ini ada 118 perkara.

“Setiap minggunya ada 5 sampai 10 sidang perceraian,” ujar Taufik.

Taufik mengakui, kasus perceraian di Batam cukup tinggi. Pemicunya beragam. Mulai dari percekcokan karena masalah ekonomi, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Banyak faktor sebenarnya. Pertengkaran terus menerus bisa terjadi misalnya karena masalah pindah agama. Nah di Batam, ini lagi tren. Istri pindah ke agama A ataupun sebaliknya. Enggak cocok lagi, cerai,” kata hakim di PN Batam ini. (cha/yui/une)

Update