Kamis, 18 April 2024

Nakal, Tujuh Warnet di Seibeduk Ditertibkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemilik dan pengelola warung internet (Warnet) di wilayah Seibeduk diminta mentaati aturan yang mengatur tentang jam operasional warnet.

Pasalnya, saat melakukan razia warnet pada Sabtu (28/9/2019) malam lalu, masih banyak ditemukan warnet yang masih buka hingga larut malam.

Dalam kegiatan razia tersebut, sedikitnya ada tujuh titik warnet kena razia karena masih buka bebas hingga larut malam.

”Kita sudah melakukan pemberitahuan kepada pemilik warnet yang ada di Kecamatan Seibeduk tentang Surat Edaran larangan anak usia di bawah umur 18 tahun, tidak boleh berada di warnet hingga larut malam,” kata Camat Seibeduk, Gufron, Minggu (29/9/2019) siang.

Kata dia, sewaktu melakukan razia pihaknya dan juga Satpol PP juga tetap memberikan imbauan kepada pemilik atau pengelola warnet agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Batam yang mengatur tentang jam operasional warnet.

”Sesuai aturan, batas jam buka warnet hingga pukul 22.00 WIB. Namun saat dilakukan razia, ada tujuh warnet yang ketahuan jam bukanya melebihi jam tersebut. Maka dari itu kita langsung berikan sanksinya,” ujarnya.

Petugas PPNS Kecamatan Seibeduk dan Satpol PP mendata pengelola warnet yang kena razia karena buka hingga larut malam. Foto: Dokumentasi Kecamatan Sseibeduk untuk batampos.co.id

Salah satu surat edaran tersebut mengatur soal larangan bagi pelajar yang berada di warnet mengenakan pakaian seragam sekolah.

”Apalagi waktu jam belajar. Kami mengharapkan pihak warnet mematuhi aturan ini. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi, bisa saja usahanya kita tutup,” tegasnya.

Pada saat melakukan razia tersebut, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kecamatan Seibeduk langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan kepada dinas terkait.

Hal itu disebabkan jam buka tutupnya warnet melebihi batas yang ditentukan.

”Jadi, kalau masih mau buka warnet tersebut, kami pun meminta rekomendasi dari dinas terkait. Karena itu sudah wewenangnya mereka,” katanya.

Ia juga menyatakan, ada puluhan warnet yang berada di Kecamatan Seibeduk, akan tetapi masih ada yang membandel. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemilik warnet agar mematuhi Perwako tersebut.

”Saya imbau kepada para pemilik atau pengusaha warnet agar tetap mematuhi tentang jam operasional warnet. Jika masih melanggar hal tersebut kita akan langsung tutup dan tak memberikan ijinnya lagi,” tegasnya.(cr1)

Update