batampos.co.id – Jajaran Sat Lantas Polresta Barelang akan menindak tegas para pelajar yang belum layak tapi nekat mengendarai kendaraan bermotor.
Tindakan berupa tilang akan dilakukan apabila para pelajar itu kedapatan di bawah umur dan belum layak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Wakil Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Kartijo mengimbau seluruh pelajar agar tertib berlalu lintas.
Bagi mereka yang belum berhak, untuk tetap tidak mengendarai kendaraan bermotor. Langkah ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena belum siapnya pengendara.
”Karena kecelakaan lalu lintas yang rugi bukan hanya yang bersangkutan, tapi pengguna jalan lain juga. Untuk itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan peruntukannya,” ujarnya.

Sebagai upaya menciptakan keselamatan di jalan, petugas kepolisian juga telah melakukan program penyuluhan ke sekolah-sekolah.
Selain penyuluhan tentang tertib berlalu lintas, mereka yang ditugaskan memberi pengarahan dan penyuluhan adalah dari Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa).
Materi yang diberikan berupa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
”Kalau belum waktunya memenuhi syarat memang tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Ini tidak hanya untuk pengamanan mereka sendiri, tapi pengendara lain dan juga sekolah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada orang tua juga ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memiliki SIM.
Pihaknya akan tegas melakukan tindakan berupa tilang, apabila mendapati pelajar yang belum memenuhi syarat mengendarai sepeda motor.
”Tidak ada toleransi kalau kaitannya dengan penindakan dan penegakan hukum,” tegasnya.(gie)
