Rabu, 24 April 2024

Terkait Sampah Impor, Ini yang Dilakukan Pemko Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam menunggu sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait amnesti 5 persen tingkat kekotoran atas sampah plastik.

Apapun keputusan bersama di tingkat pusat, daerah akan menjalankan aturan tersebut.

”Sekarang yang punya wewenang KLHK nih. Kemarin, Pokja IV menyampaikan diberi kesempatan masih boleh sekian itu (lima persen kekotoran), ini yang dibawa ke KLHK. Nanti kalau boleh, ya jalan,” imbuh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Minggu (29/9/2019).

Untuk diketahui, Rudi sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin Batam menjadi sasaran limbah B3 dari luar.

Sementara dalam beberapa kasus, material plastik yang diimpor kerap terkontaminasi limbah tersebut.

Dalam hal ini, Rudi beralasan, daerah dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan di daerah patuh pada keputusan pemerintah tingkat pusat.

”Kami di bawah ini hanya melaksanakan saja. Perintah dari atas laksanakan, ya laksanakan,” jelasnya.

“Namanya pemerintah harus hierarki, enggak boleh ada perlawanan itu, bukan pemerintah namanya kalau begitu,” imbuh Rudi lagi.

Proses reekspos limbah plastik yang masuk ke Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Akan tetapi, ia mengaku jika ada yang mengganjal atas aturan tersebut dan meberikan dampak negatif bagi Batam, pihaknya akan melaporkan ke pusat.

”Tapi kalau hasil kajian tidak baik, ada efek bagi masyarakat, kami akan bikin laporkan bahwa limbah ini masuk, akibatnya ini loh,” pintanya.

Menurut dia, apapun aturan yang kini berlaku, itulah yang akan dijalankan oleh pemerintah di daerah.

”Kita semua ada aturan, apa aturan yang ada kami laksanakan,” tambah dia.

Kini Permendag Nomor 31 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor limbah Non B3 sedang proses revisi.

Sembari menunggu revisi, Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang memberikan rekomendasi amnesti agar scrab plastik dapat keluar dari pelabuhan dengan ketentuan kadar pengotor 5 persen.

”Untuk reekspor, kami sedang menunggu resminya karena ada surat dari Pokja IV terkait amnesti 5 persen,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie, Jumat (27/9/2019).

Herman mengatakan, kini pihaknya menunggu tindak lanjut keputusan tersebut. Menurut dia, Pemko Batam perlu mendapat kejelasan ini terlebih dahulu.

”Sesuai perintah Pokja IV tingkat pengotor 5 persen, kalau di atas baru direekspor. Nah, ini yang kami tunggu bagaimana kelanjutannya,” imbuhnya.

Pekan depan akan ada rapat yang difaslitasi oleh KLHK terkait maraknya impor limbah non B3 ke wilayah NKRI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberikan komentar terkait amnesti atas scrab plastik yang tertahan di pelabuhan.

”Biasanya langsung Pokja IV,” katanya. (iza).

Update