Sabtu, 18 April 2026

Ada Potongan Pajak 50 Persen, Pemilik Kendaraan Sesaki Samsat

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan peraturan Nomor 22 Tahun 2019, tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2019.

Dalam peraturan itu berisi pengurangan pajak kendaraan bermotor, dimana pengurangan pajak itu mencapai hingga 50 persen.

Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentase.

Yakni kendaraan tahun 1999 penyesuaian 50 persen. Untuk tahun 2000 – 2003 penyesuaian 40 persen.

Selanjutnya, untuk tahun 2004–2007 penyesuaian 30 persen, tahun 2008–2011 penyesuaian 20 persen, tahun 2012 – 2014 penyesuaian 10 persen dan untuk tahun 2015–2019 nol persen.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Anjar Wijaya, mengatakan, penyesuaian nilai pajak kendaraan bermotor disambut antusias masyarakat.

Buktinya, banyak wajib pajak yang dari sebelumnya sudah tidak aktif menjadi aktif dan tercatat kembali di database BP2RD Provinsi Kepri.

“Inilah tujuan dari program kita ini. Antusias masyarakat cukup tinggi setelah adanya program ini,” kata Anjar, Senin (30/9/2019).

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat kendaraan dikantor Samsat Kepri digedung Graha Kepri, beberapa waktu lalu. Animo masyarakat tinggi dengan adanya potongan pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Ia menyebutkan, penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor tahun pembuatan tua, karena tidak sesuai lagi dengan harga pasaran umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini.

“Kalau sekarang ini kan sudah berkurang atau mendekati harga pasaran. Sehingga kendaraan tua tidak dibebani pajak tinggi lagi,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita juga sudag imbau dan beri sosialiasi di media, medsos dan media sosial lainnya. Secara masif kita sampaikan agar masyarakat terbantu dengan program penyesuaian pajak kendaraan tua ini,” terang Anjar lagi.

Bagi masyarakat yang ingin tahu besaran pajak kendaraannya juga bisa meakses langsung di website BP2RD Kepri.

“Pembayaran bisa di Samsat Keliling, e-Samsat dan ganti STNK harus ke kantor Samsat, pungkasnya.

Sementara itu Anto warga Batam Kota mengaku sangat terbantu dengan adanya program penyesuaian pajak kendaraan tua ini.

Menurutnya, program ini sangat tepat, khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan tua.

“Biasanya bayar Rp 2,5 juta kini jadi Rp 1,3 juta saja. Cukup membantu,” katanya saat dijumpai di Samsat.

Anto berharap kebijakan-kebijakan seperti ini bisa terus dikeluarkan sehingga masyarakat menjadi lebih terbantu, khususnya dalam membayar pajak kendaraan.

“Kebetulan kendaraan saya tahun 1998. Kalau bayarnya normal tak sanggup bayar. Tapi dengan adanya program ini sangat cukup membantu,” beber Anto lagi.(rng)

Update