Jumat, 29 Maret 2024

Oktober, UMK 2020 Kota Batam Dibahas

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam akan kembali membahas upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2020 mendatang pada Oktober ini.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, pembahasan UMK masih menunggu angka presentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Biasanya awal Oktober sudah turun suratnya. Setelah itu baru dilanjutkan pembahasan. Mungkin bisa minggu kedua atau ketiga,” kata Rudi, Senin (30/9/2019).

Rudi menyebutkan pembahasan akan melibatkan anggota dewan pengupahan kota (DPK) Batam yaitu pengusaha dan serikat pekerja.

“Sampai saat ini belum ada pembicaraan dengan kedua pihak tersebut. Karena memang angka yang akan dijadikan dasar belum diterima,” jelasnya.

Untuk formula penghitungan besaran UMK 2020 mendatang, sejauh ini belum ada perubahan.

Penghitungan kata dia, masih berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 serta kalkulasi UMK tahun 2019 dengan angka inflasi nasional.

ilustrasiiah

“Tahun lalu penghitungan seperti itu. Sejauh ini kami belum ada terima perubahan terkait formulanya. Tapi untuk lebih jelas memang harus menunggu surat dari Kemenaker,” ucapnya.

Menurutnya kalau angka sudah ada, pembasanan baru bisa dimulai. Karena masing-masing anggota pasti punya penghitungan dan pertimbangan sendiri mengenai angka yang akan ditetapkan nantinya.

“Masih panjang itu pembahasannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini turun suratnya,” ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam ini.

Rudi menjelaskan UMK harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum diberlakukan di awal tahun 2020.

Usulan dari pengusaha dan serikat pekerja akan dibahas bersamasebelum penetapan.

“Nanti diputuskan bersama. Berapa angka yang disepakati akan dikirim ke gubernur untuk ditetapkan.” ungkap Rudi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki, mengatakan rapat pembahasan akan digelar jika sudah ada ketetapan angka inflasi dan pertumbuhan nasional dari Kemenaker.

Menurutnya APINDO tidak ada masalah terkait rapat pembahasan. Karena formula masih sama. Nanti tinggal memasukkan angka inflasi ke dalam formula sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.

“Kami juga lagi menunggu dua angka tersebut. Setelahnya baru rapat pembahasan bersama DPK,” sebutnya.(yui)

Update