Jumat, 24 April 2026

Perusahaan Anda Melakukan Efisiensi Karyawan, Begini Cara Menghitung Pesangon Anda

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan, ada beberapa alasan sebuah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Di antaranya adalah efesiensi atau pengurangan jumlah karyawan agar perusahaan bisa tetap berjalan.

Menurut dia, pada UU Nomor 13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan bila mengalami PHK.

Perhitungan pesangon dan uang perhargaan berdasarkan sejak kapan karyawan bekerja permanen.

Adapun, masa kerja permanen karyawan dihitung sejak melewati masa percobaan tiga bulan.

”Kalau statusnya sudah permanen, maka masa kerja karyawan dihitung sejak masa percobaan tiga bulan,” ujar Rudi.

Menurut dia, perhitungan pesangon dilihat dari sejak kapan karyawan tersebut masuk. Saat di-PHK, karyawan tak hanya menerima pesangon namun juga uang penghargaan.

Uang pengganti cuti tahunan yang belum terpakai, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat (uang pengganti hak).

Ilustrasi

”Jika perusahaan melakukan efesiensi, maka uang pesangon yang diterima karyawan dikali dua, ditambah uang penghargaan dan uang pengganti hak sebesar 15 persen,” jelas Rudi.

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah, masa kerja kurang dari 1 tahun=1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun=2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun=3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun=4 bulan upah.

Kemudian masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun=5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun=6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun=7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun=8 bulan upah, masa kerja 8 tahun atau lebih=9 bulan upah.

Sedangkan uang penghargaan, yakni masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun=2 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun=3 bulan upah, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun=4 bulan upah.

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun=5 bulan upah, masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun=6 bulan upah, masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun=7 bulan upah.

Lalu masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun=8 bulan upah, masa kerja 24 tahun atau lebih=10 bulan upah.

Contohnya, bagi karyawan yang sudah 6 tahun bekerja dan sudah berstatus permanen. Jika perusahaan melakukan efesiensi, maka (a), pesangon yang diterima 7 bulan gaji pokok dikali 2=14 kali gaji pokok, (b), uang penghargaan masa kerja 6 tahun yakni 3 bulan gaji. Selanjutnya, uang penggantian hak yakni 15 persen (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.

”Maksimal uang pesangon itu 9 kali gaji, kalau karyawan kerja 20 tahun, maksimal pesangon juga 9 kali gaji yang dikali 2. Sedangkam uang penghargaan berdasarkam aturan perusahaan,” pungkas Rudi.(she)

Update